UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 DAN PASCA AMANDEMEN
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh Madjelis Permusyawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
- Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas
anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan
dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan
dengan Undang-Undang.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
- Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis
Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden memegang kekuasan membentuk
undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
- Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
6
- Presiden ialah orang Indonesia asli.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis
Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat,
berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji
dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan
Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
- Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." - Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di
hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan
persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan
keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran,
tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi
gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan
undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
- Menteri-menteri itu memimpin Departemen
Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
- Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, and Walikota
masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi
dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam
undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
- Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan
dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekaili dalam setahun.
Pasal 20
- Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
- Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
- Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta
hak imunitas.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
Pasal 21
- Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat
berhak memajukan rantjangan undang-undang.
- Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh
Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan
tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat
masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan
Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah
itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap
tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak
menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan
undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
- Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan
undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi
dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Pasal 25A
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
- Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara.
- Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan
penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabai.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang
oleh siapa pun.
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama
pemerintah.
- Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
- Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut
serta dalam usaha pembelaan Negara.
- Sjarat-sjarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Perubahan Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
- Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
- Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim
pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan
kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah
Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan
diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya
2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya
2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitja Persiapan
Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan
kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam enam bulan
sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur
dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar
ini.
- Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat
dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
KESIMPULAN
UUD adalah dasar Negara Indonesia, dan yang namanya dasar berarti fondasi berdirinya suatu negara.kalau fondasinya sudah diobrak - abrik maka sesungguhnya sudah menghancurkan negara itu sendiri atau kurang konsisten terhadap undang - undang. Menurut saya kalau mau memperbaiki undang -undang jangan UUD yang dirubah tetapi buat peraturan undang -undang pelaksanaanya.
UUD adalah dasar Negara Indonesia, dan yang namanya dasar berarti fondasi berdirinya suatu negara.kalau fondasinya sudah diobrak - abrik maka sesungguhnya sudah menghancurkan negara itu sendiri atau kurang konsisten terhadap undang - undang. Menurut saya kalau mau memperbaiki undang -undang jangan UUD yang dirubah tetapi buat peraturan undang -undang pelaksanaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar