Selamat datang di duniaku

Sabtu, 08 Desember 2012

SISTEM PERADILAN


SISTEM PERADILAN

Susunan Pengadilan di Indonesia diatur dalam UU No. 14 tahun 1970, tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Pasal 10 ayat 1 menetapkan : kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1.   Peradilan Umum
2.   Peradilan Agama
3.   Peradilan Militer
4.   Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 10 ayat 2 menetapkan : MA adalah pengadilan negara tertinggi.
Pasal 10 ayat 3 menetapkan : terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada MA, kasasi dapat diminta kepada MA
Pasal 10 ayat 4 menetapkan : MA melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UU
Pasal 20 : Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yang diatur dalam UU
Pasal 21 : Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan UU terhadap putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

MA menjadi badan pengadilan yang berwenang menjalankan kasasi dan peninjauan kembali.

Pasal 26 ayat 1 : MA berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari UU dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ayat 2 : putusan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi, tetapi pencabutan dari peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah itu tidak dilakukan oleh MA karena MA tidak diberi wewenang legislatif, tetapi dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Pasal 15 ayat 1 : Semua pengadilan memeriksa dan memutuskan dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali apabila UU menentukan lain.
Pasal 17 ayat 1 : Sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum kecuali bila UU menentukan lain.
Ayat 2 : Kalau tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.
Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia, sehingga keputusan pengadilan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan diluar badan-badan pengadilan.

Pasal 18 : Menjamn tidak adanya peradilan rahasia : semua keputusan pengadilan hanya syah dan mempunyai kekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Agar nasib yang bersangkutan tidak tergantung pada keputusan satu badan pengadilan saja, maka peradilan dapat dijalankan dalam 2, yaitu tingkat pertama dan jika perlu tingkat banding (pasal 14)

Badan pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yang ada disetiap kabupaten atau kota madya.
Badan pengadilan dalam tingkat kedua adalah pengadilan tinggi yang mengadili dalam tingkat banding.
Pengadilan tinggi dapat :
1.   Memperkuat keputusan pengadilan negeri, atau
2.   Menolak keputusan pengadilan negeri.
3.   Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan.

Atas keputusan pengadilan tinggi tidak ada lagi banding, hanya ada kemungkinan diadakan kasasi oleh MA.
Peradilan MA bukan peradilan dalam tingkat ketiga, karena dalam kasasi hanya diselidiki apakah hukum dijalankan secara tepat, jadi tidak lagi fakta-fakta perkara diselidiki. Penyelidikan fakta-fakta perkara telah dilangsungkan dalam tingkat pertama dan tingkat banding.
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum (pasal 35)

Dalam perkara seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penagkapan/ penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum untuk memperkuat kedudukan yang diadili dalam sidang pengadilan (pasal 36)

Untuk memperkuat kedudukan obyektif seorang hakim dan melindunginya terhadap pengaruh yang kurang baik yang dapat mengurangi keobyektifan pendapat hakim, maka : bila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, penasehat hukum atau panitera dalam suatu perkara tertentu, dia wajib emngundurkan diri dari pemeriksaan perkara (pasal 28 ayat 2)

Begitu pula bila ketua, hakim anggota, penuntut umum atau panitera masih terikat dalam hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan yang diadili dia wajib mengundurkan diri dipemeriksaan perkara itu (pasal 28 ayat 3)

Pada pengadilan negeri dapat diadakan suatu pengadilan ekonomi (pasal 35 LN 1955 no 27) dan pada pengadilan tinggi dapat diadakan suatu pengadilan tinggi ekonomi (pasal 47 LN 1955 no 27). Dua jenis badan pengadilan ini mengadili delik-delik ekonomis.

Berdasarkan perundang-undangan ini juga mengatur kasasi pada MA. Berdasarkan pasal 9 Penpres no 11/ 1963 (sekarang sudah berlaku sebagai UU biasa) pada pengadilan negeri dapat diadakan pengadilan subversi.

Di Indonesia masih tetap berlaku peradilan agama yaitu perkara yang menyangkut agama Islam.
Pengadilan ini juga disusun dalam dua tingkat : di Jawa dan Madura ada pengadilan agama, sebagai pengadilan banding diadakan Mahkamah Islam di Solo. Di Kalimantan ada pengadilan Kadi dan pengadilan banding : Mahkamah Kadi diadakan di Banjarmasin.

PP no 45/ 1957 mengatur dibentuknya pengadilan agama dan mahkamah syari’ah diluar Jawa dan Madura. Menurut UU no 1/1974 tentang perkawinan yang dilaksanakan menurut PP no 9/ 1975 : setiap keputusan pengadilan agama harus dikukuhkan oleh pengadilan negeri.
Sekarang setiap pengadilan negeri melakuan pengadilan anak.

Kejaksaan
Kejaksaan merupakan suatu bagian kenegaraan. Badan penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1 ayat 1 UU no 15/1961)
Dalam melaksanakan tugasnya, kejaksaan harus selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara (pasal 1 ayat 2)
Dalam menjalankan peranan praktis (pasal 13) jaksa dapat memohon bantuan kepolisian negara yang juga diberi wewenang penyidikan perkara.
Mengenai pembagian tugas antara kepolisian negara dan kejaksaan perlu ditegaskan bahwa penuntutan perkara diserahkan semata-mata pada kejaksaan dengan pengertian bahwa dalam hal-hal tertentu menurut dan ditetapkan dalam hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain, kepolisian negara berwenang mengajukan suatu perkara pidana langsung kepada pengadilan negeri, misal : perkara rol (pelanggaran/ kejahatan ringan)
Berhubung dengan hal bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyidikan lanjutan, maka perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kerjasama antara kepolisian negara dan kejaksaan dalam penyidikan lanjutan, yang diatur tersendiri antara instansi-instansi yang bersangkutan.
Dalam praktek kepolisian negara, berdasarkan kepentingan umum dapat mengesampingkan suatu perkara yang serba ringan, sehingga perkara itu tidak sampai pada tingkat penuntutan oleh jaksa.
Berhubung dengan penuntutan perkara yang menjadi tugas semata-mata dari kejaksaan ditambah wewenang jaksa agung untuk menyimpan atau mengesampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum (asas oportunitas) berlaku prosedur (acara), bahwa kepolisian negara diajak berunding sebelum diambil tindakan mengesampingkan oleh jaksa agung.
Kejaksaan bertugas :
1.   a, Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang.
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
2.   Mengajukan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara.
3.    Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
4.   Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.

Susunan dan kekuasaan pengadilan di Indonesia

Di Indonesia terdapat bermacam-macam pengadilan yang dpaat dibedakan dalam :
1.   Pengadilan sipil, terdiri dari :
a.    Pengadilan umum :
I.                 Pengadilan negeri
II.             Pengadilan tinggi
III.         Pengadilan agung
b.   Pengadilan khusus
I.                 Pengadilan agama
II.             Pengadilan adat
III.         Pengadilan administrasi negara
2.   Pengadilan militer
a.    Pengadilan tentara/ Mahkamah Militer
b.   Pengadilan tentara tinggi/ Mahkamah Militer Tinggi
c.    Pengadilan tentara agung/ Mahkamah Militer Agung

Pengadian negeri dan pengadilan tinggi diatur dalam UU darurat no 1/1951 dan UU no.13/ 1965 tentang : Peradilan dalam lingkungan pengadilan umum dan MA.
Mengenai MA juga diatur dalam UU no.13/1965 dan UU no.14./1970 yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

Pengadilan Negeri

Merupakan suatu pengadilan (yang umum) sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
Perkara diadili oleh hakim yang dibantu oleh panitera. Dalam perkara Summier (perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 1 tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal).
Daerah hukum pengadilan negeri pada asasnya meliputi satu daerah tingkat II. Pada pengadilan negeri terdapat seorang kepala, seorang wakil kepala dan beberaa orang hakim, seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.
Pengadilan negeri dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA.
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman, paniterapengganti oleh kepala pengadilan yang bersangkutan.
Pada tiap-tiap pengadilan nengeri ditempatkan satu kejaksaan negeri yang terdiri dari seorang atau lebih jaksa dan jaksa muda. Daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan negeri.
Kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggar hukum pidana, yang bertindak untuk mempertahankan kepentingan masyarakat.
Peranan seorang jaksa tidak ada dalam perkara perdata. Disamping itu kejaksaan dibebani pula dengan tugas pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan tugas pelaksanaan keputusan hakim.
Untuk dapat menuntut seorang harus dilihat asas yang berlaku dalam negara yaitu :
1.   Asas Oportunitas
Kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar dia bersalah, demi kepentingan umum. Asas ini dianut oleh Indonesia
2.   Asas Legalitas
Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindakan pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul dengan perkataan lain, setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.

Pengadilan Tinggi
Adalah pengadilan banding yang mengadili lagi di tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata dan atau perkara pidana yang telah diadili/ diputuskan oleh pengadilan negeri pada tingkat pertama.
Pemeriksaan disini hanya berkas perkara saja kecuali bila pengadilan tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.
Pengadilan Tinggi dibentuk dengan UU daerah hukum pengadilan tinggi pada sasnya meliputi satu daerah tingkat I.

Mahkamah Agung
Merupakan badan pengadilan yang tertinggi yang berkedudukan di ibu kota RI atau dilain tempat yang ditetapkan oleh presiden.
Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia dan kewajibannya terutama melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga/ menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua, dan beberapa hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.
Hakim Ma diangkat oleh presiden atas usul DPR melalui ketua MA dan menteri kehakiman
MA dalam mengadili dan mengambil keputusan hanya dengan seorang hakim saja.
Disamping diadakan kejaksaan agung yang dikepalai oleh jaksa agung dan dibawahnya ada seorang atau lebih jaksa agung muda. Daerah hukum kejaksaan agung sama dengan daerah hukum MA
Dalam hal memeriksa dan memutuskan perkara pidana militer, ketua, wakil ketua dan anggota-anggota MA beserta jaksa agung diberi pangkat militer (Tituler)

Pengadilan Militer
Tugas pengadilan militer adalah mengadili hanya lapangan pidana, mereka yang pada saat melakukan tindak pidana itu adalah :
1.   Anggota ABRI
2.   Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan UU atau dengan peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan ABRI
3.   Seorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota ABRI oleh atau berdasarkan UU.
4.   Tidak termasuk 1 s/d 3 tetapi menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan yang ditetapkan dengan persetujuan menteri kehakiman diadili oleh pengadilan militer.

Pengadilan Tentara/ Mahkamah Militer
Tempat kedudukan pengadilan tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh menteri kehakiman bersama-sama menteri pertahanan dan keamanan, disamping tiap-tiap pengadilan tentara ada kejaksaan tentara yang daerah hukumnya sama.
Pengadilan tentara mengadili dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota ABRI yang berpangkat Kapten kebawah :
1.   Dan termasuk suatu pasukan yang ada didalam daerah hukumnya
2.   Didalam daerah hukumnya

Pengadilan Militer Tinggi / Mahkamah Militer Tinggi
Tempat kedudukan suatu pengadilan tinggi ditetapkan oleh menteri kehakiman dan menteri pertahanan dan keamanan, menjadi tempat kedudukan suatu pengadilan tentara tinggi. Daerah hukumnya ditetapkan juga oleh menteri-menteri tersebut. Disamping tiap-tiap pengadilan tentara tinggi terdapat kejaksaan tentara tinggi yang daerah hukumnya sama.
Pengadilan tentara tinggi memutuskan dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang terdakwa atau salah satu terdakwanya pada waktu melakukannya seorang perwira yang pangkatnya mayor keatas.

Mahkamah Tentara Agung/ Mahkamah Militer Agung
Mahkamah tentara agung berkedudukan ditempat kedudukan MA Indonesia dan daerah hukumnya adalah seluruh negara RI, disamping mahkamah tentara agung terdapat kejasaan tentara agung yang daerah hukumnya sama.
Mahkamah tentara agung mengadili perkara kejahatan dan pelanggaran dalam tingkat pertama dan akhir yang berhubungan dengan jabatannya dilakukan oleh :
1.   Sekretaris jenderal departemen hankam, jika jabatan itu dipangku oleh seorang anggota ABRI
2.   Panglima Besar
3.   Kepala staf angkatan bersenjata.
4.   Mahkamah Tentara Agung juga memeriksa dan memutuskan dalam peradilan tingkat kedua segala yang telah diputuskan oleh pengadilan tentara tinggi

Pengadilan Agama
Pengadilan agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam tentang soal nikah, talak, rujuk, perceraian, nafkah, dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu berlaku oleh pengadilan negeri.
Mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.

Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Peranan dan campur tangan langsung dari administrasi negara terhadap kehidupan masyarakat makin lama main bertambah untuk membatasi kekuasaan adminstrasi negara dan melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi negara, terdapat beberapa jalan antara lain ditempuh dengan pengembangan peradilan administrasi negara.
Dalam arti luas : Peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan isntansi-instansi administrasi negara, baik yang bersifat perkara pidana atau perdata dan perkara administrasi negara murni.
Dalam arti sempit : peradilan administrasi negara adlaah peradilan yang menyelesaikan perkara administrasi negara murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung pelanggaran hukum pidana atau perdata melainkan suatu sengketa/ konflik, yang berpangkal pada atau yang mengenai interpretasi dari suatu pasal atau ketentuan UU (dalam arti luas)
Peranan peradilan administrasi negara adalah besar dalam usaha penyempurnaan aparatur negara melalui tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang :
1.   Melanggar hukum
2.   Melanggar UU
3.   Melanggar kewajiban
4.   Tidak efisien, melanggar kepentingan umum.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dilaksanakan oleh 4 macam peradilan (peradilan umum, agama, militer dan peradilan tata usaha negara) semuanya berpuncak pada mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Masing-masing badan peradilan tersebut mempunyai susunan dan kekuasaan yang diatur dalam UU trsendiri.
-        Badan peradilan umum diatur dalam UU no.2/ 1986
-        Badan peradilan agama diatur dalam UU no.7/1989
-        Badan peradilan militer
-        Badan peradilan tata usaha negara diatur dalam UU no.5/1986

Masing-masing pengadilan dalam lingkungan badan-badan peradilan tersebut mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara sejenis tertentu yang merupakan kompetensi absolut, karenanya apa yang merupakan kompetensi suatu badan peradilan secara mutlak tidak mungkin dilakukan oleh badan peradilan lain.

Pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaian perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum terdiri dari pengadilan negeri yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding.
Pengadilan negeri berkedudukan di kotamadya atau kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama emmpunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama terdiri dari pengadilan agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, dan pengadilan tinggi agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding.
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan militer mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara pidana yang terdakwanya adalah anggota ABRI atau yang dipersamakan berdasarkan UU. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer, Mahkamah Militer Tinggi dan Mahkamah Militer Agung. Mahkamah militer memeriksa dan memutuskan perkara (kejahatan atau pelanggaran) tingkat pertama yang terdakwanya adalah anggota ABRI berpangkat Kapten kebawah.
Mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara(kejahatan dan pelanggaran) yang terdakwanya adlaah anggota ABRI yang berpangkat Mayor keatas; serta memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding segala perkara yang telah diputuskan oleh mahkamah militer. Tempat kedudukan mahkamah militer dan mahkamah militer tinggi ditetapkan oleh menteri kehakiman bersama-sama dengan menteri pertahanan dan keamanan. Sedangkan mahkamah militer agung memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara (kejahatan dan pelanggaran) yang berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan oleh :
a.    Sekjen Departemen Pertahanan dan Keamanan
b.   Panglima Besar
c.    Kepala Staf angakatn bersenjata
d.   Kepala staf  angakatn darat, laut, udara dan kepolisian.

Selain itu mahkamah militer agung memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding semua perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer tinggi pada tingkat pertama yang dimintakan pemeriksaan ulang.
Mahkamah militer agung berkedudukan di tempat kedudukan mahkamah agung RI dan daerah hukumnya adalah seluruh wilayah negara RI.

Sebelum ada peraturan MA no.47/ 1977 tentang jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, dalam perkara perdata dan perkara pidana yang ditangani oleh pengadilan agama dan pengadilan militer, maka putusan yang diberikan oleh mahkamah militer agung merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap jadi putusan-putusan dalam lingkungan pengadilan militer tidak bisa dimintakan pemeriksaan tingkat kasasi dimahkamah agung. Dengan adanya peraturan MA no.47/1977 tanggal 26 november 1977, putusan pengadilan militer dapat dimintakan pemeriksaan tingkat kasasi. Hukum acara kasasi termuat dalam UU no.8/ 1981 tentang KUHAP yang juga berlaku bagi pengadilan dalam lingkungan badan peradilan militer.

Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan tata usaha negara mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara atau sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri dari pengadilan tata usaha negara (yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama), pengadilan tinggi tata usaha negara (yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding).
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kotamadya atau kabupaten sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Walaupun pelaksanaan peradilan dari semua badan peradilan berpuncak pada mahkamah agung, namun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan badan peradilan dilakukan oleh departemen masing-masing.
Badan peradilan umum dibina oleh departemen kehakiman, badan peradilan agama dibina oleh departemen agama, badan peradilan militer dibina oleh depratemen pertahanan dan keamanan, dan bidang peradilan tata usaha negara dibina oleh departemen kehakiman namun pembinaan organisasi. Administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh departemen-departemen ini tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara.

Pemberian kebebasan kepada kekuassan kehakiman dalam melaksanakan peradilan memang sudah selayaknya karena tindakan mengadili adalah tindakan untuk memberikan putusan terhadap suatu perkara yang harus didasarkan kepada kebenaran, kejujuran dan keadilan. Karenanya harus dijauhkan dari tekanan atau pengaruh dari pihak manapun baik oknum, golongan dalam masyarakat apalagi suatu kekuasaan pemerintah yang biasanya mempunyai jaringan yang kuat dan luas, sehingga dikhawatirkan [ihak lainnya yang lemah akan dirugikan.

Semua badan peradilan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Realisasi dasar Pancasila tersebut dapat dilihat dalam setiap keputusan pengadilan memakai kepala :” demia keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”

Peradilan juga harus memenuhi harapan pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan


DEPT. KEHAKIMAN

DEPT. AGAMA

MAHKAMAH AGUNG

DEPT. HANKAM








PT

PTA

MMA

PTTUN
PN

PA

MMT

PTUN




MM




: Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi di MA

: Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar