SISTEM PERADILAN
Susunan Pengadilan di
Indonesia diatur dalam UU No. 14 tahun 1970, tentang ketentuan-ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman.
Pasal 10 ayat 1 menetapkan :
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1.
Peradilan Umum
2.
Peradilan Agama
3.
Peradilan Militer
4.
Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 10 ayat 2 menetapkan :
MA adalah pengadilan negara tertinggi.
Pasal 10 ayat 3 menetapkan :
terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh
pengadilan-pengadilan lain daripada MA, kasasi dapat diminta kepada MA
Pasal 10 ayat 4 menetapkan :
MA melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain, menurut
ketentuan yang ditetapkan dengan UU
Pasal 20 : Atas putusan
pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh
pihak-pihak yang diatur dalam UU
Pasal 21 : Apabila terdapat
hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan UU terhadap putusan
pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan
peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
MA menjadi badan pengadilan
yang berwenang menjalankan kasasi dan peninjauan kembali.
Pasal 26 ayat 1 : MA
berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat
yang lebih rendah dari UU dengan alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ayat 2 : putusan tersebut
dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi, tetapi
pencabutan dari peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah itu
tidak dilakukan oleh MA karena MA tidak diberi wewenang legislatif, tetapi
dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 15 ayat 1 : Semua
pengadilan memeriksa dan memutuskan dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim,
kecuali apabila UU menentukan lain.
Pasal 17 ayat 1 : Sidang
pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum kecuali bila UU menentukan lain.
Ayat 2 : Kalau tidak
dipenuhi mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.
Rapat permusyawaratan hakim
bersifat rahasia, sehingga keputusan pengadilan tidak dapat dipengaruhi oleh
kekuatan-kekuatan diluar badan-badan pengadilan.
Pasal 18 : Menjamn tidak
adanya peradilan rahasia : semua keputusan pengadilan hanya syah dan mempunyai
kekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Agar nasib yang bersangkutan
tidak tergantung pada keputusan satu badan pengadilan saja, maka peradilan
dapat dijalankan dalam 2, yaitu tingkat pertama dan jika perlu tingkat banding
(pasal 14)
Badan pengadilan tingkat
pertama adalah pengadilan negeri, yang ada disetiap kabupaten atau kota madya.
Badan pengadilan dalam
tingkat kedua adalah pengadilan tinggi yang mengadili dalam tingkat banding.
Pengadilan tinggi dapat :
1.
Memperkuat keputusan
pengadilan negeri, atau
2.
Menolak keputusan pengadilan
negeri.
3.
Pengadilan Tinggi dapat
memerintahkan pengadilan negeri untuk memeriksa kembali perkara yang telah
diputuskan.
Atas keputusan pengadilan
tinggi tidak ada lagi banding, hanya ada kemungkinan diadakan kasasi oleh MA.
Peradilan MA bukan peradilan
dalam tingkat ketiga, karena dalam kasasi hanya diselidiki apakah hukum
dijalankan secara tepat, jadi tidak lagi fakta-fakta perkara diselidiki.
Penyelidikan fakta-fakta perkara telah dilangsungkan dalam tingkat pertama dan
tingkat banding.
Setiap orang yang tersangkut
perkara berhak memperoleh bantuan hukum (pasal 35)
Dalam perkara seorang
tersangka terutama sejak saat dilakukan penagkapan/ penahanan berhak
menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum untuk memperkuat kedudukan yang
diadili dalam sidang pengadilan (pasal 36)
Untuk memperkuat kedudukan obyektif seorang hakim dan melindunginya
terhadap pengaruh yang kurang baik yang dapat mengurangi keobyektifan pendapat
hakim, maka : bila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai
derajat ketiga atau semenda dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa,
penasehat hukum atau panitera dalam suatu perkara tertentu, dia wajib
emngundurkan diri dari pemeriksaan perkara (pasal 28 ayat 2)
Begitu pula bila ketua,
hakim anggota, penuntut umum atau panitera masih terikat dalam hubungan
keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan yang diadili dia
wajib mengundurkan diri dipemeriksaan perkara itu (pasal 28 ayat 3)
Pada pengadilan negeri dapat
diadakan suatu pengadilan ekonomi (pasal 35 LN 1955 no 27) dan pada pengadilan
tinggi dapat diadakan suatu pengadilan tinggi ekonomi (pasal 47 LN 1955 no 27).
Dua jenis badan pengadilan ini mengadili delik-delik ekonomis.
Berdasarkan
perundang-undangan ini juga mengatur kasasi pada MA. Berdasarkan pasal 9
Penpres no 11/ 1963 (sekarang sudah berlaku sebagai UU biasa) pada pengadilan
negeri dapat diadakan pengadilan subversi.
Di Indonesia masih tetap
berlaku peradilan agama yaitu perkara yang menyangkut agama Islam.
Pengadilan ini juga disusun
dalam dua tingkat : di Jawa dan Madura ada pengadilan agama, sebagai pengadilan
banding diadakan Mahkamah Islam di Solo. Di Kalimantan ada pengadilan Kadi dan
pengadilan banding : Mahkamah Kadi diadakan di Banjarmasin.
PP no 45/ 1957 mengatur
dibentuknya pengadilan agama dan mahkamah syari’ah diluar Jawa dan Madura.
Menurut UU no 1/1974 tentang perkawinan yang dilaksanakan menurut PP no 9/ 1975
: setiap keputusan pengadilan agama harus dikukuhkan oleh pengadilan negeri.
Sekarang setiap pengadilan
negeri melakuan pengadilan anak.
Kejaksaan
Kejaksaan merupakan suatu
bagian kenegaraan. Badan penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut
umum (pasal 1 ayat 1 UU no 15/1961)
Dalam melaksanakan tugasnya,
kejaksaan harus selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara
(pasal 1 ayat 2)
Dalam menjalankan peranan
praktis (pasal 13) jaksa dapat memohon bantuan kepolisian negara yang juga
diberi wewenang penyidikan perkara.
Mengenai pembagian tugas
antara kepolisian negara dan kejaksaan perlu ditegaskan bahwa penuntutan
perkara diserahkan semata-mata pada kejaksaan dengan pengertian bahwa dalam
hal-hal tertentu menurut dan ditetapkan dalam hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lain, kepolisian negara berwenang mengajukan suatu perkara
pidana langsung kepada pengadilan negeri, misal : perkara rol (pelanggaran/
kejahatan ringan)
Berhubung dengan hal bahwa
kejaksaan berwenang melakukan penyidikan lanjutan, maka perlu adanya
ketentuan-ketentuan yang mengatur kerjasama antara kepolisian negara dan
kejaksaan dalam penyidikan lanjutan, yang diatur tersendiri antara
instansi-instansi yang bersangkutan.
Dalam praktek kepolisian
negara, berdasarkan kepentingan umum dapat mengesampingkan suatu perkara yang
serba ringan, sehingga perkara itu tidak sampai pada tingkat penuntutan oleh
jaksa.
Berhubung dengan penuntutan
perkara yang menjadi tugas semata-mata dari kejaksaan ditambah wewenang jaksa
agung untuk menyimpan atau mengesampingkan suatu perkara berdasarkan
kepentingan umum (asas oportunitas) berlaku prosedur (acara), bahwa kepolisian
negara diajak berunding sebelum diambil tindakan mengesampingkan oleh jaksa
agung.
Kejaksaan bertugas :
1.
a, Mengadakan penuntutan
dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang.
b. Menjalankan
keputusan dan penetapan hakim pidana.
2.
Mengajukan penyidikan
lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan
mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU hukum
acara pidana dan lain-lain peraturan negara.
3.
Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara.
4.
Melaksanakan tugas-tugas
khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.
Susunan dan kekuasaan
pengadilan di Indonesia
Di Indonesia terdapat
bermacam-macam pengadilan yang dpaat dibedakan dalam :
1.
Pengadilan sipil, terdiri
dari :
a.
Pengadilan umum :
I.
Pengadilan negeri
II.
Pengadilan tinggi
III.
Pengadilan agung
b.
Pengadilan khusus
I.
Pengadilan agama
II.
Pengadilan adat
III.
Pengadilan administrasi
negara
2.
Pengadilan militer
a.
Pengadilan tentara/ Mahkamah
Militer
b.
Pengadilan tentara tinggi/
Mahkamah Militer Tinggi
c.
Pengadilan tentara agung/
Mahkamah Militer Agung
Pengadian negeri dan pengadilan tinggi diatur dalam UU darurat no
1/1951 dan UU no.13/ 1965 tentang : Peradilan dalam lingkungan pengadilan umum
dan MA.
Mengenai MA juga diatur
dalam UU no.13/1965 dan UU no.14./1970 yang mengatur tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Pengadilan Negeri
Merupakan suatu pengadilan
(yang umum) sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat
pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua
golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
Perkara diadili oleh hakim
yang dibantu oleh panitera. Dalam perkara Summier (perkara-perkara ringan yang
ancaman hukumannya kurang dari 1 tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim
tunggal).
Daerah hukum pengadilan
negeri pada asasnya meliputi satu daerah tingkat II. Pada pengadilan negeri
terdapat seorang kepala, seorang wakil kepala dan beberaa orang hakim, seorang
panitera dan beberapa orang panitera pengganti.
Pengadilan negeri dibentuk
oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA.
Panitera diangkat dan
diberhentikan oleh menteri kehakiman, paniterapengganti oleh kepala pengadilan
yang bersangkutan.
Pada tiap-tiap pengadilan
nengeri ditempatkan satu kejaksaan negeri yang terdiri dari seorang atau lebih
jaksa dan jaksa muda. Daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan
pengadilan negeri.
Kejaksaan adalah alat
pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana
terhadap pelanggar hukum pidana, yang bertindak untuk mempertahankan
kepentingan masyarakat.
Peranan seorang jaksa tidak
ada dalam perkara perdata. Disamping itu kejaksaan dibebani pula dengan tugas
pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan tugas pelaksanaan
keputusan hakim.
Untuk dapat menuntut seorang
harus dilihat asas yang berlaku dalam negara yaitu :
1.
Asas Oportunitas
Kejaksaan tidak
berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar dia
bersalah, demi kepentingan umum. Asas ini dianut oleh Indonesia
2.
Asas Legalitas
Jaksa diwajibkan
menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindakan pidana) tanpa
memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul dengan perkataan lain, setiap
perkara yang cukup buktinya harus dituntut.
Pengadilan Tinggi
Adalah pengadilan banding
yang mengadili lagi di tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata
dan atau perkara pidana yang telah diadili/ diputuskan oleh pengadilan negeri
pada tingkat pertama.
Pemeriksaan disini hanya
berkas perkara saja kecuali bila pengadilan tinggi merasa perlu untuk langsung
mendengarkan para pihak yang berperkara.
Pengadilan Tinggi dibentuk
dengan UU daerah hukum pengadilan tinggi pada sasnya meliputi satu daerah
tingkat I.
Mahkamah Agung
Merupakan badan pengadilan
yang tertinggi yang berkedudukan di ibu kota RI atau dilain tempat yang
ditetapkan oleh presiden.
Daerah hukumnya meliputi
seluruh Indonesia dan kewajibannya terutama melakukan pengawasan tertinggi atas
tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga/
menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
MA terdiri dari seorang
ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua, dan beberapa hakim anggota,
dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.
Hakim Ma diangkat oleh
presiden atas usul DPR melalui ketua MA dan menteri kehakiman
MA dalam mengadili dan mengambil
keputusan hanya dengan seorang hakim saja.
Disamping diadakan kejaksaan
agung yang dikepalai oleh jaksa agung dan dibawahnya ada seorang atau lebih
jaksa agung muda. Daerah hukum kejaksaan agung sama dengan daerah hukum MA
Dalam hal memeriksa dan
memutuskan perkara pidana militer, ketua, wakil ketua dan anggota-anggota MA
beserta jaksa agung diberi pangkat militer (Tituler)
Pengadilan Militer
Tugas pengadilan militer
adalah mengadili hanya lapangan pidana, mereka yang pada saat melakukan tindak
pidana itu adalah :
1.
Anggota ABRI
2.
Seorang yang pada waktu itu
adalah orang yang dengan UU atau dengan peraturan pemerintah ditetapkan sama
dengan ABRI
3.
Seorang yang pada waktu itu
adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap
sebagai anggota ABRI oleh atau berdasarkan UU.
4.
Tidak termasuk 1 s/d 3
tetapi menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan yang ditetapkan dengan
persetujuan menteri kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
Pengadilan Tentara/ Mahkamah
Militer
Tempat kedudukan pengadilan
tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh menteri kehakiman
bersama-sama menteri pertahanan dan keamanan, disamping tiap-tiap pengadilan
tentara ada kejaksaan tentara yang daerah hukumnya sama.
Pengadilan tentara mengadili
dalam tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota ABRI yang berpangkat Kapten kebawah :
1.
Dan termasuk suatu pasukan
yang ada didalam daerah hukumnya
2.
Didalam daerah hukumnya
Pengadilan Militer Tinggi /
Mahkamah Militer Tinggi
Tempat kedudukan suatu
pengadilan tinggi ditetapkan oleh menteri kehakiman dan menteri pertahanan dan
keamanan, menjadi tempat kedudukan suatu pengadilan tentara tinggi. Daerah
hukumnya ditetapkan juga oleh menteri-menteri tersebut. Disamping tiap-tiap
pengadilan tentara tinggi terdapat kejaksaan tentara tinggi yang daerah
hukumnya sama.
Pengadilan tentara tinggi
memutuskan dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang
terdakwa atau salah satu terdakwanya pada waktu melakukannya seorang perwira
yang pangkatnya mayor keatas.
Mahkamah Tentara Agung/
Mahkamah Militer Agung
Mahkamah tentara agung
berkedudukan ditempat kedudukan MA Indonesia dan daerah hukumnya adalah seluruh
negara RI, disamping mahkamah tentara agung terdapat kejasaan tentara agung
yang daerah hukumnya sama.
Mahkamah tentara agung
mengadili perkara kejahatan dan pelanggaran dalam tingkat pertama dan akhir
yang berhubungan dengan jabatannya dilakukan oleh :
1.
Sekretaris jenderal
departemen hankam, jika jabatan itu dipangku oleh seorang anggota ABRI
2.
Panglima Besar
3.
Kepala staf angkatan
bersenjata.
4.
Mahkamah Tentara Agung juga
memeriksa dan memutuskan dalam peradilan tingkat kedua segala yang telah
diputuskan oleh pengadilan tentara tinggi
Pengadilan Agama
Pengadilan agama memeriksa
dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama
Islam tentang soal nikah, talak, rujuk, perceraian, nafkah, dan lain-lain.
Dalam hal yang dianggap perlu berlaku oleh pengadilan negeri.
Mahkamah Islam Tinggi adalah
pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.
Hukum tentang Peradilan
Administrasi Negara
Peranan dan campur tangan
langsung dari administrasi negara terhadap kehidupan masyarakat makin lama main
bertambah untuk membatasi kekuasaan adminstrasi negara dan melindungi
masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi negara,
terdapat beberapa jalan antara lain ditempuh dengan pengembangan peradilan
administrasi negara.
Dalam arti luas : Peradilan
administrasi negara adalah peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan
isntansi-instansi administrasi negara, baik yang bersifat perkara pidana atau
perdata dan perkara administrasi negara murni.
Dalam arti sempit :
peradilan administrasi negara adlaah peradilan yang menyelesaikan perkara
administrasi negara murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung
pelanggaran hukum pidana atau perdata melainkan suatu sengketa/ konflik, yang
berpangkal pada atau yang mengenai interpretasi dari suatu pasal atau ketentuan
UU (dalam arti luas)
Peranan peradilan
administrasi negara adalah besar dalam usaha penyempurnaan aparatur negara
melalui tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang :
1.
Melanggar hukum
2.
Melanggar UU
3.
Melanggar kewajiban
4.
Tidak efisien, melanggar
kepentingan umum.
Kekuasaan kehakiman di
Indonesia yang dilaksanakan oleh 4 macam peradilan (peradilan umum, agama,
militer dan peradilan tata usaha negara) semuanya berpuncak pada mahkamah agung
sebagai pengadilan negara tertinggi.
Masing-masing badan
peradilan tersebut mempunyai susunan dan kekuasaan yang diatur dalam UU
trsendiri.
-
Badan peradilan umum diatur
dalam UU no.2/ 1986
-
Badan peradilan agama diatur
dalam UU no.7/1989
-
Badan peradilan militer
-
Badan peradilan tata usaha
negara diatur dalam UU no.5/1986
Masing-masing pengadilan
dalam lingkungan badan-badan peradilan tersebut mempunyai wewenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara sejenis tertentu
yang merupakan kompetensi absolut, karenanya apa yang merupakan kompetensi
suatu badan peradilan secara mutlak tidak mungkin dilakukan oleh badan
peradilan lain.
Pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum mempunyai wewenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaian perkara perdata dan pidana
sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum terdiri dari pengadilan negeri yang memeriksa
dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi yang
memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding.
Pengadilan negeri
berkedudukan di kotamadya atau kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah
kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota
provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan dalam lingkungan
badan peradilan agama emmpunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama
Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan agama terdiri dari pengadilan agama yang memeriksa dan memutuskan
perkara pada tingkat pertama, dan pengadilan tinggi agama yang memeriksa dan
memutuskan perkara pada tingkat banding.
Pengadilan agama
berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan dalam lingkungan
badan peradilan militer mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan perkara pidana yang terdakwanya adalah anggota
ABRI atau yang dipersamakan berdasarkan UU. Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer, Mahkamah Militer Tinggi dan
Mahkamah Militer Agung. Mahkamah militer memeriksa dan memutuskan perkara
(kejahatan atau pelanggaran) tingkat pertama yang terdakwanya adalah anggota
ABRI berpangkat Kapten kebawah.
Mahkamah militer tinggi
memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara(kejahatan dan
pelanggaran) yang terdakwanya adlaah anggota ABRI yang berpangkat Mayor keatas;
serta memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding segala perkara yang
telah diputuskan oleh mahkamah militer. Tempat kedudukan mahkamah militer dan
mahkamah militer tinggi ditetapkan oleh menteri kehakiman bersama-sama dengan
menteri pertahanan dan keamanan. Sedangkan mahkamah militer agung memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama perkara (kejahatan dan pelanggaran) yang
berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan oleh :
a.
Sekjen Departemen Pertahanan
dan Keamanan
b.
Panglima Besar
c.
Kepala Staf angakatn
bersenjata
d.
Kepala staf angakatn darat, laut, udara dan kepolisian.
Selain itu mahkamah militer
agung memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding semua perkara yang telah
diputus oleh mahkamah militer tinggi pada tingkat pertama yang dimintakan
pemeriksaan ulang.
Mahkamah militer agung
berkedudukan di tempat kedudukan mahkamah agung RI dan daerah hukumnya adalah
seluruh wilayah negara RI.
Sebelum ada peraturan MA
no.47/ 1977 tentang jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, dalam perkara
perdata dan perkara pidana yang ditangani oleh pengadilan agama dan pengadilan
militer, maka putusan yang diberikan oleh mahkamah militer agung merupakan
putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap jadi putusan-putusan dalam
lingkungan pengadilan militer tidak bisa dimintakan pemeriksaan tingkat kasasi
dimahkamah agung. Dengan adanya peraturan MA no.47/1977 tanggal 26 november
1977, putusan pengadilan militer dapat dimintakan pemeriksaan tingkat kasasi.
Hukum acara kasasi termuat dalam UU no.8/ 1981 tentang KUHAP yang juga berlaku
bagi pengadilan dalam lingkungan badan peradilan militer.
Pengadilan dalam lingkungan
badan peradilan tata usaha negara mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa
dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara atau sengketa tata usaha
negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di
pusat maupun di daerah. Sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peratuan perundang-undangan
yang berlaku. Yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi
tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan tata usaha negara terdiri dari pengadilan tata usaha negara (yang
memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama), pengadilan tinggi tata
usaha negara (yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding).
Pengadilan tata usaha negara
berkedudukan di kotamadya atau kabupaten sedangkan pengadilan tinggi tata usaha
negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi.
Walaupun pelaksanaan
peradilan dari semua badan peradilan berpuncak pada mahkamah agung, namun
pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan badan peradilan dilakukan oleh
departemen masing-masing.
Badan peradilan umum dibina
oleh departemen kehakiman, badan peradilan agama dibina oleh departemen agama,
badan peradilan militer dibina oleh depratemen pertahanan dan keamanan, dan
bidang peradilan tata usaha negara dibina oleh departemen kehakiman namun
pembinaan organisasi. Administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh
departemen-departemen ini tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutuskan suatu perkara.
Pemberian kebebasan kepada
kekuassan kehakiman dalam melaksanakan peradilan memang sudah selayaknya karena
tindakan mengadili adalah tindakan untuk memberikan putusan terhadap suatu
perkara yang harus didasarkan kepada kebenaran, kejujuran dan keadilan.
Karenanya harus dijauhkan dari tekanan atau pengaruh dari pihak manapun baik
oknum, golongan dalam masyarakat apalagi suatu kekuasaan pemerintah yang
biasanya mempunyai jaringan yang kuat dan luas, sehingga dikhawatirkan [ihak
lainnya yang lemah akan dirugikan.
Semua badan peradilan dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila. Realisasi dasar Pancasila tersebut dapat dilihat dalam
setiap keputusan pengadilan memakai kepala :” demia keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa”
Peradilan juga harus
memenuhi harapan pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan
DEPT. KEHAKIMAN
|
|
DEPT. AGAMA
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
|
DEPT. HANKAM
|
|
|
|
|
|
|
|
PT
|
|
PTA
|
|
MMA
|
|
PTTUN
|
PN
|
|
PA
|
|
MMT
|
|
PTUN
|
|
|
|
|
MM
|
|
|
|
: Pemeriksaan perkara pada
tingkat kasasi di MA
|
|
: Pembinaan organisasi,
administrasi dan keuangan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar