Selamat datang di duniaku

Sabtu, 08 Desember 2012

HIERARKI TUJUAN PEMBELAJARAN


HIERARKI TUJUAN PEMBELAJARAN

Didalam tujuan pembelajaran  terdapat beberapa tingkatan (hierarki) yang tersusun sebagai berikut :
1.      Tujuan Nasional (tercantum dalam UUD 1945).
2.      Tujuan Pendidikan Nasional (terdapat di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional).
3.      Tujuan Institusional
4.      Tujuan Kurikuler.
5.      Tujuan Instruksional.
Penjabaran tingkatan-tingkatan tersebut sebagai berikut :
A.       Tujuan Nasional
Tujuan Nasional Indonesia yang tercantum pada alines keempat Undang-Undang Dasar 1945  yang berbunyi “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial “ mencakup tiga hal yaitu :
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga poin diatas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia melindungi tanah air dan seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu Negara Indonesia menginginkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang aman, makmur, bahagia dan lain sebagainya.
B.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan yang menjadi sasaran akhir yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh setiap usaha pendidikan. Dengan kata lain setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal,informal, maupun non formal. Dan tujuan pendidikan nasional merupakan pedoman dan sumber dalam usaha penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional terdapat pada undang-undang dasar 1945 versi amendemen, yaitu :  
    Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi “ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang “. 
    Pasal 31 ayat 5 yang berbunyi “ pemerintah memejukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia “.
Jabaran undang-undang dasar 1945 diatas yang mengenai pendidikan dicantumkan dalam undang-undang No.20 tahun 2003 ( undang-undang sistem pendidikan nasional) pasal 3 yang berbunyi: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab “.
Jika dipelajarii lebih lanjut, ternyata tujuan pendidikan nasional masih sesuai dengan substansi pancasila yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

C.      Tujuan Institusional
Tujuan institusional merupakan tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan.artinya tujuan ini sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh program di suatu lembaga pendidikan. Tujuan institusional juga merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang berbentuk kompetensi lulusan setiap jenjang seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah, kejuruan,dan pendidikan tinggi.
Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan bahwa standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan,pengetahuan,kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidupmandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut yang sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensu lulusan pada pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi yang bermanfaat.
D.     Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler merupakan tujuan yang harus dicapai untuk setiap bidang studi atau setiap mata pelajaran. Tujuan kurikuler didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik setelah mereka menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu. Tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
Didalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 6 bahwa kurikulum jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari :
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, badan standar nasional pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran menjadi :
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhn Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai mellui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian dan lain sebagainya.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui kegiatan agama, akhlak mulia, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan untuk mengembangkan logika, kemampuan berfikir, dan analisis peserta didik.
4.      Pada satuan pendidikan SD/MI/SLB, tujuan tersebut dicapai melalui kegiatan bahasa, matamatika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5.      Pada satuan pendidikan SMP/Mts/SMP-LB, tujuan ini dicapai melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
6.      Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMA-LB, tujuan ini dicapai melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,teknologi informasi dan komunikasi, dan muatan lokal yang relevan.
7.      Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,teknologi informasi dan komunikasi, dan muatan lokal yang relevan.
8.      Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dapat dicapai dengan kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, serta muatan lokal yang relevan.
9.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar menjadi sehat jasmani dan rohaninya, dan menumbuhkan rasa sportifitas yang tinggi. Tujuan ini dapat dicapai melalui kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.




1 komentar: