HIERARKI TUJUAN PEMBELAJARAN
Didalam tujuan
pembelajaran terdapat beberapa tingkatan
(hierarki) yang tersusun sebagai berikut :
1.
Tujuan Nasional (tercantum dalam UUD
1945).
2.
Tujuan Pendidikan Nasional (terdapat
di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional).
3.
Tujuan Institusional
4.
Tujuan Kurikuler.
5.
Tujuan Instruksional.
Penjabaran tingkatan-tingkatan tersebut sebagai
berikut :
A.
Tujuan
Nasional
Tujuan Nasional Indonesia
yang tercantum pada alines keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial “ mencakup tiga
hal yaitu :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga poin diatas
dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia melindungi tanah air dan seluruh
rakyat Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain
itu Negara Indonesia menginginkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang aman, makmur,
bahagia dan lain sebagainya.
B.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional
merupakan tujuan yang menjadi sasaran akhir yang harus dijadikan sebagai
pedoman oleh setiap usaha pendidikan. Dengan kata lain setiap lembaga dan
penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan
rumusan, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
formal,informal, maupun non formal. Dan tujuan pendidikan nasional merupakan
pedoman dan sumber dalam usaha penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan
pendidikan nasional terdapat pada undang-undang dasar 1945 versi amendemen,
yaitu :
Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi “ pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang “.
Pasal 31 ayat 5 yang berbunyi “ pemerintah memejukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia “.
Jabaran
undang-undang dasar 1945 diatas yang mengenai pendidikan dicantumkan dalam
undang-undang No.20 tahun 2003 ( undang-undang sistem pendidikan nasional)
pasal 3 yang berbunyi: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab “.
Jika
dipelajarii lebih lanjut, ternyata tujuan pendidikan nasional masih sesuai
dengan substansi pancasila yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C.
Tujuan
Institusional
Tujuan institusional
merupakan tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan.artinya
tujuan ini sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka
menempuh program di suatu lembaga pendidikan. Tujuan institusional juga
merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang berbentuk kompetensi
lulusan setiap jenjang seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah,
kejuruan,dan pendidikan tinggi.
Dalam peraturan pemerintah
No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan
bahwa standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan,pengetahuan,kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidupmandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
Standar kompetensi lulusan
pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
Standar kompetensi lulusan
pada jenjang pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut yang sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensu lulusan
pada pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu,
teknologi yang bermanfaat.
D.
Tujuan
Kurikuler
Tujuan kurikuler merupakan
tujuan yang harus dicapai untuk setiap bidang studi atau setiap mata pelajaran.
Tujuan kurikuler didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh
setiap peserta didik setelah mereka menyelesaikan suatu mata pelajaran
tertentu. Tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan dapat diarahkan untuk
mencapai tujuan institusional.
Didalam peraturan
pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 6 bahwa
kurikulum jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri dari :
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia.
2.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4.
Kelompok mata pelajaran estetika.
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
Sesuai dengan peraturan
pemerintah tersebut, badan standar nasional pendidikan merumuskan tujuan setiap
kelompok mata pelajaran menjadi :
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhn Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan
tersebut dicapai mellui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian dan lain
sebagainya.
2.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai
melalui kegiatan agama, akhlak mulia, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan
jasmani.
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi bertujuan untuk mengembangkan logika, kemampuan
berfikir, dan analisis peserta didik.
4.
Pada satuan pendidikan SD/MI/SLB,
tujuan tersebut dicapai melalui kegiatan bahasa, matamatika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial,keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5.
Pada satuan pendidikan
SMP/Mts/SMP-LB, tujuan ini dicapai melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, dan muatan lokal yang
relevan.
6.
Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMA-LB,
tujuan ini dicapai melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,teknologi informasi dan komunikasi, dan muatan
lokal yang relevan.
7.
Pada satuan pendidikan SMK/MAK,
tujuan ini dicapai melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,teknologi informasi dan komunikasi, dan
muatan lokal yang relevan.
8.
Kelompok mata pelajaran estetika
bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar menjadi manusia yang
memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dapat dicapai dengan
kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, serta muatan lokal yang
relevan.
9.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar
menjadi sehat jasmani dan rohaninya, dan menumbuhkan rasa sportifitas yang
tinggi. Tujuan ini dapat dicapai melalui kegiatan pendidikan jasmani, olah raga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
sumbernya dari mana kalau boleh tau?
BalasHapus