BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Gagasan menulis makalah ini timbul di samping untuk
melengkapi tugas yang di berikan kepada
kami, juga karena keingintahuan kami untuk membuat sebuah tulisan tentang hukum
pertanahan yang berlaku negara Indonesia. Bertujuan untuk saling memberi
wawasan lebih kepada para pembaca.
Kami juga dalam taraf belajar . Oleh sebab itu, segala
masukan yang positif dari para pembaca sangat kami harapkan partisipasinya.
1.2.Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari peralihan hak ?
2. Apa saja syarat – syarat peralihan hak?
3. Apa saja contoh dari peralihan hak ?
1.3.Tujuan penulisan
Untuk memberi pemahaman tentang hukum pertanahan yang
berlaku di Indonesia.
1.4.Manfaat
Agar mendapat wawasan lebih tentang hukum pertanahan yang berlaku di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PERALIHAN HAK
Menurut pasal 20 tentang
pengertian hak milik adalah hak atas tanah yang turun – menurun, artinya tidak
terbatas jangka waktu penguasaannya dan jika pemiliknya meninggal dunia akan
dilanjutkan oleh ahli warisnya. Hak milik juga dapat dialihkan (dalam arti
dipindahkan) kepada pihak lain, misal melalui jual – beli, tukar – menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perusahaan.[1]
Hak milik adalah hak terkuat
dan terpenuh. Artinya terkuat adalah hak milik atas tanah lebih kuat bila
dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain. Tidak mempunyai batas waktu
tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, dan tidak mudah
dihapus. Terpenuh artinya hak milik atas tanah memberi wewenang pada pemiliknya
paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak berinduk
pada hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas bila
dibandingkan hak atas tanah yang lain.[2]
B.
SYARAT – SYARAT PERALIHAN HAK
Pasal 58 menyatakan bahwa :
selama peraturan – peraturan pelaksanaan Undang – Undang ini (maksudnya: UUPA)
belum terbentuk, maka peraturan – peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan
hak – hak atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang – Undang ini, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan – ketentuan
dalam Undang – Undang ini serta diberi tafsiran yang sesuai dengan itu. Pasal
58 merupakan pasal peralihan yang bersifat umum, dalam arti berlaku bagi
peraturan lama yang masih akan diberlakukan dalam rangka hukum tanah yang baru.
Adapun syarat – syarat bagi masih berlakunya untuk sementara peraturan –
peraturan yang bersangkutan adalah:
Pertama: UUPA menghendaki suatu soal diatur dalam
peraturan pelaksanaan. Selama peraturan pelaksanaan itu belum ada, yang berlaku
adalah peraturan yang lama;
Kedua: jika
syarat pertama dipenuhi, masih perlu diuji apakah isinya tidak bertentangan
dengan jiwa dari (seharusnya: dan) ketentuan – ketentuan UUPA;
Ketiga: jika
kedua syarat dipenuhi, apabila perlu peraturan yang lama itu dapat diberi
tafsir yang sesuai dengan jiwa ketentuan – ketentuan UUPA.[3]
C.
PERALIHAN HAK
MELALUI JUAL BELI, HIBAH, WAKAF, WARIS, DAN LELANG
Peraturan hak milik atas tanah
diatur dalam pasal 20 ayat (2) UUPA, yaitu Hak Milik dapat beralih dan
dialihkan kepada pihak lain. Dua bentuk peralihan Hak Milik atas tanah dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1)
Beralih
Beralih artinya berpindahnya Hak Milik atas tanah dari
pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan suatu peristiwa hukum. Dengan
meninggalnya pemilik tanah maka hak miliknya secara hukum berpindah kepada ahli
warisnya sepanjang ahli waris memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik.
Prosedur pendaftaran peralihan hak karena beralihnya Hak Milik atas tanah
diatur dalam pasal 42 peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah jo. pasal 111 dan pasal 112 Permen Agraria/Kepala BPN No. 3
Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang pendaftaran tanah.
2)
Dialihkan / Pemindahan hak
Dialihkan / pemindahan hak artinya berpindahnya Hak Milik
atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan adanya suatu perbuatan
hukum. Yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal
perusahaan, lelang.
Perpindahan hak milik atas tanah karena dialihkan /
pemindahan hak harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan
pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali lelang dibuktikan dengan berita acara
lelang atau risalah lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang.
Berpindahnya hak milik atas tanah ini harus didaftarkan ke kantor pertanahan
kabupaten / kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah da dilakukan perubahan
nama dalam sertifikat dari pemilik tanah lama kepada pemilik tanah yang baru.
Prosedur pemindahan Hak Milik atas tanah karena jual
beli, tukar menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan
diatur dalam pasal 37 sampai dengan pasal 40 peraturan pemerintah No. 24 Tahun
1997 jo. Pasal 97 sampai dengan pasal 106 permen / kepala BPN No. 3 Tahun 1997.
Prosedur pemindahan Hak Milik atas tanah
karena lelang diatur dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 jo.
Pasal 107 sampai pasal 110 Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997.
Peralihan Hak Milik atas tanah baik secara langsung tidak
langsung kepada orang asing, kepada seseorang yang mempunyai dua
kewarganegaraan / kepada badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah adalah
batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, artinya tanahnya kembali
jadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
: Bahwa peralihan Hak Milik yang
beralih adalah waris dan peralihan hak yang dialihkan adalah jual beli, tukar
menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan, lelang.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Budi Harsono, 2008, Hukum Agraria
Indonesia, Jakarta, Penerbit Djambatan.
2.
Urip
Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana Prenada
Media Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar