Selamat datang di duniaku

Sabtu, 08 Desember 2012

Peralihan Hak Atas Tanah


BAB I
PENDAHULUAN



1.1.Latar Belakang
Gagasan menulis makalah ini timbul di samping untuk melengkapi tugas yang di berikan  kepada kami, juga karena keingintahuan kami untuk membuat sebuah tulisan tentang hukum pertanahan yang berlaku negara Indonesia. Bertujuan untuk saling memberi wawasan lebih kepada para pembaca.   
Kami juga dalam taraf belajar . Oleh sebab itu, segala masukan yang positif dari para pembaca sangat kami harapkan partisipasinya.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari peralihan hak ?
2.      Apa saja syarat – syarat peralihan hak?
3.      Apa saja contoh dari peralihan hak ?
    
1.3.Tujuan penulisan
Untuk memberi pemahaman tentang hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
1.4.Manfaat
Agar mendapat wawasan lebih tentang hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PERALIHAN HAK
Menurut pasal 20 tentang pengertian hak milik adalah hak atas tanah yang turun – menurun, artinya tidak terbatas jangka waktu penguasaannya dan jika pemiliknya meninggal dunia akan dilanjutkan oleh ahli warisnya. Hak milik juga dapat dialihkan (dalam arti dipindahkan) kepada pihak lain, misal melalui jual – beli, tukar – menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perusahaan.[1]
Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Artinya terkuat adalah hak milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain. Tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, dan tidak mudah dihapus. Terpenuh artinya hak milik atas tanah memberi wewenang pada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak berinduk pada hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas bila dibandingkan hak atas tanah yang lain.[2]
B.     SYARAT – SYARAT PERALIHAN HAK
Pasal 58 menyatakan bahwa : selama peraturan – peraturan pelaksanaan Undang – Undang ini (maksudnya: UUPA) belum terbentuk, maka peraturan – peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak – hak atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang – Undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan – ketentuan dalam Undang – Undang ini serta diberi tafsiran yang sesuai dengan itu. Pasal 58 merupakan pasal peralihan yang bersifat umum, dalam arti berlaku bagi peraturan lama yang masih akan diberlakukan dalam rangka hukum tanah yang baru. Adapun syarat – syarat bagi masih berlakunya untuk sementara peraturan – peraturan yang bersangkutan adalah:
Pertama: UUPA menghendaki suatu soal diatur dalam peraturan pelaksanaan. Selama peraturan pelaksanaan itu belum ada, yang berlaku adalah peraturan yang lama;
Kedua:     jika syarat pertama dipenuhi, masih perlu diuji apakah isinya tidak bertentangan dengan jiwa dari (seharusnya: dan) ketentuan – ketentuan UUPA;
Ketiga:     jika kedua syarat dipenuhi, apabila perlu peraturan yang lama itu dapat diberi tafsir yang sesuai dengan jiwa ketentuan – ketentuan UUPA.[3]
C.      PERALIHAN HAK MELALUI JUAL BELI, HIBAH, WAKAF, WARIS, DAN LELANG
Peraturan hak milik atas tanah diatur dalam pasal 20 ayat (2) UUPA, yaitu Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dua bentuk peralihan Hak Milik atas tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Beralih
Beralih artinya berpindahnya Hak Milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan suatu peristiwa hukum. Dengan meninggalnya pemilik tanah maka hak miliknya secara hukum berpindah kepada ahli warisnya sepanjang ahli waris memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik. Prosedur pendaftaran peralihan hak karena beralihnya Hak Milik atas tanah diatur dalam pasal 42 peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo. pasal 111 dan pasal 112 Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
2)      Dialihkan / Pemindahan hak
Dialihkan / pemindahan hak artinya berpindahnya Hak Milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum. Yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan, lelang.
Perpindahan hak milik atas tanah karena dialihkan / pemindahan hak harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali lelang dibuktikan dengan berita acara lelang atau risalah lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang. Berpindahnya hak milik atas tanah ini harus didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten / kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah da dilakukan perubahan nama dalam sertifikat dari pemilik tanah lama kepada pemilik tanah yang baru.
Prosedur pemindahan Hak Milik atas tanah karena jual beli, tukar menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan diatur dalam pasal 37 sampai dengan pasal 40 peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 97 sampai dengan pasal 106 permen / kepala BPN No. 3 Tahun 1997.
        Prosedur pemindahan Hak Milik atas tanah karena lelang diatur dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 jo. Pasal 107 sampai pasal 110 Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997.
Peralihan Hak Milik atas tanah baik secara langsung tidak langsung kepada orang asing, kepada seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan / kepada badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, artinya tanahnya kembali jadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.[4]
















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :   Bahwa peralihan Hak Milik yang beralih adalah waris dan peralihan hak yang dialihkan adalah jual beli, tukar menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan, lelang.



























DAFTAR PUSTAKA

1.      Budi Harsono,  2008, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Penerbit Djambatan.
2.      Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.



[1] Budi Harsono,  2008, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Penerbit Djambatan, hal 145.
[2] Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, hal 92 – 93.
[3] Budi Harsono,  2008, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Penerbit Djambatan, hal 142 – 143.


[4] Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, hal 93 - 94

Tidak ada komentar:

Posting Komentar