Selamat datang di duniaku

Sabtu, 01 Juni 2013

pengertian diskriminasi



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.     Tujuan ..................................................................................................................... 2
D.    Batasan Masalah...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Diskriminasi........................................................................................... 3
B.     Bentuk Diskriminasi yang ada di Masyarakat......................................................... 6
C.     Mengatasi berbagai bentuk Diskriminasi................................................................. 6
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN...................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 10

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk (multi-ethnic society). Kesadaran akan kemajemukan tersebut sebenarnya telah ada sebelum kemerdekaan, antara lain telah diekspresikan pada saat pernyataan Sumpah Pemuda. Namun selama ini, perjalanan bernegara menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara terlalu berpihak kepada kesatuan dengan meninggalkan keberagaman, sesuatu yang secara faktual mencerminkan bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Keberagaman seharusnya dipandang sebagai kekayaan dan modal pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan multikultural seharusnya dikedepankan, sehingga negara dan masyarakat diharapkan lebih mampu mengelola perbedaan (termasuk suku, ras, agama dan golongan) sebagai konsekuensi dari keberagaman secara lebih positif.
            Kekurang mampuan dalam mengelola berbedaan mengakibatkan banyak permasalahan, yang kemudian dipahami sebagai diskriminasi.
Diskriminasi dalam berbagai bentuk telah merambah ke berbagai bidang kehidupan bangsa dan dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar serta tidak menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi sosial.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud diskriminasi?
2.      Bagaimanakah bentuk diskriminasi yang ada di masyarakat?
3.       Bagaimana cara mengatasi berbagai bentuk diskriminasi?.




C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari diskriminasi
2.      Untuk mengetahui bentuk diskriminasi yang ada di masyarakat
3.      Agar mengetahui cara mengatasi berbagai bentuk diskriminasi

D.    Batasan masalah
Batasan-batasan masalah hanya membahas tentang
1.      Pengertian Diskriminasi
2.      Bentuk diskriminasi yang ada di masyarakat
3.      Cara mengatasi berbagai bentuk diskriminasi





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Diskriminasi
                     Diskriminasi adalah perlakuan yagn sifatnya membeda-bedakan antara sesame warga Negara karena pengaruh keturunan, suku, warna kulit dan agama. Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Ketidakadilan tersebut terwujud dalam pembedaan perlakuan hukum terhadap sesama warga negara, berdasarkan warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin (gender) dan sebagainya. Diskriminasi dalam praktik dapat terjadi secara eksplisit ataupun secara terselubung. Peraturan perundang-undangan yang membeda-bedakan warga negara merupakan bentuk diskriminasi yang terbuka. Namun yang terbanyak adalah diskriminasi terselubung dalam bentuk pemberlakuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda terhadap warga negara yang pada akhirnya melahirkan ketidakadilan.

Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya. UUD 1945 yang secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan bidang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu UUD 1945 beserta amendemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Penguatan komitmen Pemerintah Indonesia Penolakan terhadap berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1965) telah diratifikasi dengan UU Nomor 29 Tahun 1999; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (International Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi dan mempunyai konsekuensi wajib untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang terkait sejalan dengan Konvensi internasional tersebut.

Kendala pelaksanaan penyesuaian dan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional. Dalam pelaksanaannya benturan kepentingan, tumpang tindih pengaturan dan kepentingan sektoral lebih mendominasi upaya penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan berbagai bentuk diskriminasi, sehingga menghambat upaya minimalisasi perlakuan diskriminasi terhadap warga negara pada berbagai bidang kehidupan.

Penegakan hukum dan kepastian hukum dalam rangka minimalisasi perlakuan diskriminasi. Sampai dengan saat ini hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) merupakan satu-satunya landasan hukum bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan kehidupan bernegara dan berbangsa. Dari sisi kuantitas, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan setiap tahunnya cukup banyak, namun dari sisi kualitas cukup banyak ditemui pengaturan yang mengandung perlakuan diskriminasi antara lain yang terkait dengan pengaturan di bidang kewarganegaraan, keimigrasian, usaha kecil, kesehatan dan perkawinan.

Peran lembaga peradilan sangat signifikan untuk meminimalisasi terjadinya perlakuan diskriminasi terhadap setiap warga negara. Kewibawaan lembaga dan sistem peradilan di Indonesia saat ini menjadi sorotan masyarakat. Karena keberhasilan pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera ditentukan oleh seberapa jauh sistem hukum yang berlaku ditegakkan dengan konsisten dan adil. Upaya menggerakkan perekonomian, penciptaan lapangan pekerjaan, maupun penghapusan kemiskinan tidak akan memperoleh hasil yang memuaskan apabila diskriminasi masih terjadi dan keadilan masih berpihak kepada siapa kuat, bukan berpihak pada kebenaran.

Sesuai dengan fungsinya setiap penyelenggara negara harus mempunyai kesadaran dan komitmen bahwa dalam menjalankan penyelenggaraan negara tidak boleh ada perlakuan diskriminasi pada setiap warga negaranya sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Hal ini juga berarti bahwa di Indonesia tidak boleh ada perlakuan diskriminasi di berbagai bidang kehidupan. Pelayanan publik sebagai salah satu fungsi utama penyelenggara negara dalam lingkup Eksekutif harus benar-benar menjunjung tinggi asas kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum, menegakkan hukum dengan adil dalam arti tidak ada pembedaan baik dari warna kulit, golongan, suku, etnis, agama dan jenis kelamin; dan apabila dalam pelaksanaannya terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan harus berani ditindaklanjuti dengan langkah menghapus dan/atau melakukan berbagai perubahan.

Pelaksana peraturan perundang-undangan memegang peranan yang sangat menentukan. Walaupun peraturan perundang-undangan yang dibuat telah dipersiapkan dengan baik, namun manusia yang berada di belakang peraturan tersebut sangat menentukan yaitu mereka yang menerapkan dan menegakkan hukum serta yang memberikan pelayanan hukum. Dalam praktik, perlakuan diskriminasi dialami oleh warga negara, lembaga/instansi pemerintah, lembaga swasta/dunia usaha oleh aparat yang melakukan pelayanan publik. Perlakuan diskriminasi tersebut pada akhirnya berujung pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut terjadi karena pelaksana hukum (aparat) cenderung dipandang lebih tinggi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. Kondisi tersebut sampai saat ini masih terus terjadi karena masih terdapatnya kesenjangan antara pihak yang memerlukan dengan pihak yang memberikan pelayanan publik.

Peningkatan Kesadaran akan hak dan kewajiban hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum tetap mensyaratkan antara lain tingkat pendidikan yang memungkinkan untuk dapat memahami dan mengerti berbagai permasalahan yang terjadi. Dua pihak berperan penting yaitu masyarakat dan kualitas aparat yang bertugas melakukan penyebarluasan hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan. Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pendekatan penyuluhan hukum ke dalam masyarakat, pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan kewajiban mereka[1].

B.     Bentuk Diskriminasi yang ada di Masyarakat
bentuk-bentuk diskriminasi ada 2 yaitu :
1.      Diskriminasi kasar—aksi negatif terhadap objek prasangka rasial, etnis, atau agama—dan  kriminalitas berdasarkan kebencian (hate crimes)—kriminalitass yang berdasar pada prasangka rasial, etnis, dan tipe prasangka lainnya. Contoh: James Byrd seorang lelaki afro-amerika yang diseret dibelakang truk hingga meninggal oleh seorang laki-laki berkulit putih dengan prasangka tinggi.
2.      Diskriminasi halus: rasisme modern (rasial implicit)—rasisme berusaha menutup-nutupi prasangka di tempat umum, tetapi mengekspresikan sikap-sikap mengecam ketika hal itu aman dilakukan—dan tokenisme—contoh di mana individu menunjukkan tingkah laku positif yang menipu terhadap anggota kelompok out-group kepada siapa mereka merasakan prasangka yang kuat. Kemudian tingkah laku tokenistic ini digunakan sebagai alasan untuk menolak melakukan aksi yang lebih menguntungkan terhadap kelompok ini. Contoh: sebuah bank yang mempekerjakan orang dari etnis tertentu, supaya tidak disangka melakukan diskriminasi juga mempekerjakan masyarakat pribumi. Namun, masyarakat pribumi ini nantinya akan dipersulit untuk kenaikan jabatan.
C.     Mengatasi berbagai bentuk Diskriminasi
Beberapa ketentuan yang merupakan suatu upaya untuk menghapuskan tindakan diskriminasi, antara lain sebagai berikut.
a)             Diskriminasi terhadap perempuan perlu mendapatkan perhatian yang lebih mengingat khusus diskriminasi terhadap perempuan itu, Indonesia telah meratifikasi CEDAW dengan UU No. 7 Tahun 1984. Dalam Konvensi itu disebutkan 12 bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yaitu (1) perempuan dan kemiskinan; (2) pendidikan dan pelatihan perempuan; (3) perempuan dan kesehatan; (4) kekerasan terhadap perempuan; (5) perempuan dan konflik bersenjata; (6) perempuan dan ekonomi; (7) perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; (8) mekanisme kelembagaan untuk kemajuan perempuan; (9) hak asasi perempuan; (10) perempuan dan media; (11) perempuan dan lingkungan hidup; dan (12) anak perempuan.
Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghapuskan dua belas bentuk diskriminasi tersebut, antara lain yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2004 pada September 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di samping itu, dalam mendukung upaya penghapusan diskriminasi tersebut, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005 akan dibahas berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, antara lain RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b)             Masih adanya pembedaan penggolongan dalam pencatatan sipil, khususnya bagi orang keturunan Cina, walaupun dalam akta kelahiran telah dicantumkan warga negara Indonesia, masih diperlukan penegasan kembali dengan surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI). Walaupun telah ada Keputusan Presiden tentang tidak diperlukannya SBKRI, dalam praktiknya hal tersebut masih saja terjadi. Keadaan itu pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan karena perlu adanya pembuktian kewarganegaraan terhadap warga negara tetapi khususnya suku etnis Cina, yang telah menjadi warga negara Indonesia, masih perlu surat bukti lain untuk mendukung keberadaannya. Adanya diskriminasi itu menimbulkan ketidakadilan bagi suku/etnik tersebut karena mengalami perbedaan.
c)             Dengan diundangkannya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, diharapkan agar aparat atau lembaga yang terkait dengan pelayanan, penempatan, dan pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan HAM bagi buruh pekerja migran di luar negeri.
d)            Langkah positif dalam upaya pelindungan buruh migran adalah telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Malaysia. Penandatanganan itu mempunyai arti penting bagi upaya pelindungan migran Indonesia di Malaysia mengingat 90 persen buruh migran di Malaysia berasal dari Indonesia.
Dalam rangka penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin, perlu ditindaklanjuti, antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas serta upaya pemberian pelayanan terutama kepada masyarakat miskin melalui penguatan dukungan, komitmen, dan keinginan yang tegas dari semua pihak terkait.
Sangat penting pula untuk ditindaklanjuti adalah pelaksanaan yang konsisten dan komitmen dari pimpinan pemerintahan terhadap perundang-undangan yang mendukung upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin.
Di samping itu, untuk menjaga dan melaksanakan komitmen Indonesia sebagai konsekuensi meratifikasi langkah utama yang perlu ditindaklanjuti adalah melalui sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum terhadap materi peraturan perundang-undangan tidak saja kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparat penegak hukum sebagai landasan hukum dan juga persamaan persepsi untuk menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, kelompok rentan, serta kelompok minoritas. Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut akan tercipta hubungan yang sinergis antarinstansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim serta instansi terkait yang lain dan masyarakat luas. Di samping sangat penting, hal itu juga untuk memperbaiki mekanisme pelayanan publik kepada masyarakat pada umumnya dan kelompok rentan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin pada khususnya sehingga upaya segala bentuk diskriminasi dapat dihapuskan secara bertahap, tetapi pasti.








BAB III
PENUTUPAN
A.    Kesimpulan

Diskriminasi adalah perlakuan yagn sifatnya membeda-bedakan antara sesame warga Negara karena pengaruh keturunan, suku, warna kulit dan agama.
bentuk-bentuk diskriminasi ada 2 yaitu :
1.      Diskriminasi kasar—aksi negatif terhadap objek prasangka rasial, etnis, atau agama
2.      Diskriminasi halus: rasisme modern (rasial implicit)—rasisme berusaha menutup-nutupi prasangka di tempat umum
Dalam rangka penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin, perlu ditindaklanjuti, antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas serta upaya pemberian pelayanan terutama kepada masyarakat miskin melalui penguatan dukungan, komitmen, dan keinginan yang tegas dari semua pihak terkait.










DAFTAR PUSTAKA

Wahyu.1986.Wawasan Ilmu Sosial Dasar.Surabaya:Usaha Nasional
Widjaja.1986.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:CV. AKADEMIKA PRESSINDO



Tidak ada komentar:

Posting Komentar