Selamat datang di duniaku

Sabtu, 08 Desember 2012

Kedudukan harta dalam perkawinan


BAB I
PENDAHULUAN



1.1.Latar Belakang
Gagasan menulis makalah ini timbul karena keingintahuan kami pada kedudukan harta suami dan istri. Agar timbul wawasan baru setelah menulis makalah ini.
Kami membuat makalah ini masih perlu ditambah. Uraian dan contoh masih kurang. Oleh sebab itu, segala masukan yang positif dari para pembaca sangat kami harapkan partisipasinya.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian barang bawaan?
2.      Bagaimana kedudukan harta suami istri !
1.3.Tujuan penulisan
Untuk memberi pemahaman tentang kedudukan harta dalam perkawinan antara si suami dan si istri.
1.4.Manfaat
Agar dapat mengetahui pembagian harta suami dan istri.










BAB II
PEMBAHASAN

Kedudukan harta dalam perkawinan

            Harta benda dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang manusia. Dengan adanya harta benda berbagai kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian,tempat tinggal, transportasi, rekreasi, penunjang beribadah dan sebagainya dapat dipenuhi. Dalam perkawinan kedudukan harta benda disamping sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, juga berfungsi sebagai pengikat perkawinan. Tetapi banyak juga ditemukan keluarga yang memiliki banyak harta benda dalam perkawinan menjadi sumber masalah dan penyebab terjadinya perselisihan dan perceraian suami isteri. Oleh sebab itu perlu ditinjau dari beberapa segi agar hal yang tidak baik dapat dihindari.
            Ada aspek lain yang perlu ditinjau dari segi hukum karena status harta benda sebagai salah satu simbol duniawi sering membawa mala petaka yang fatal antara suami isteri. Hal ini terjadi karena sangat banyak di antara pasangan suami isteri tidak mengerti dengan perkawinan yang sedang dijalaninya secara benar.
            Harta benda dalam perkawinan adalah harta serikat atau syrkah. Oleh sebab itu penggunaan harta syrkah itu harus menurut aturan yang telah ada agar menjadi halal, bermanfaat dan mengandung berkah. Dalam perkawinan sering terdapat dua jenis harta benda, yaitu harta benda yang dibawa dari luar perkwinan yang telah ada pada saat perkawinan dilaksanakan dan harta benda yang diperoleh secara bersama-sama atau sendiri-sendiri selama dalam ikatan perkawinan.

A. Barang  Bawaan
            yang dimaksud barang bawaan adalah segala sesuatu segala perabot rumah tanngga yang dipersiapkan oleh istri dan keluarga, sebagai peralatan rumah tangga nantik bersama suaminya.[1]
            Menurut adat tertentu yang menyediakan perabot rumah tangga seperti ini adalah pihak istri dan keluarganya. Tindakan ini merupakan salah satu bantuan untuk menyenangkan perempuan yang memasuki hari-hari pernikahan, yang mana hal ini telah di contohkan nabi dalam sebuah hadis

            عن على ر.ع. قال:جهزرسول الله ص.م فاطمة في خميل وقربة ووسادة حشوها ادخر  (رواه النسائ)
            Artinya:
                        Dari Ali r.a. Berkata Rasulullah SAW. Memberikan barang bawaan kepada Fathimah berupa pakaian, kantong tempat air terbuat dari kulit, bantal berenda.
            Sebenaran yang bertanggung jawab secara hukum unntuk menyediakan perelaten rumah tangga, seperti tempat tidur, perabot dapur dan sebagiannya adalah suami. Istri dalam hal ini tidak mempunyai tanggung jawab, sekalipun mahar yang di terimanya cukup besar, lebih besar daripada pembelian alat rumah tangga tersebut. Hal ini dikarenakan mahar itu menjadi hak perempuan sebagai imbalan dari penyerahan dirinya kepada suami dan bukan sebagai harga dari barang-barang peralatan rumah tangga untuk istrinya. Jadi mahar adalah hak mutlak bagi istri bukan bagi ayahnya atau suaminya.[2]
            Dalam hal barang atau harta bawaan antara suami dan istri, pada dasarnya tidak ada percampuran antara pencampuran antara keduanya (harta suami dan harta istri ) karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Harta atau barang bawaan dari kedua belah pihak serta harta yang diperoleh sebagian hadiah atau warisan adalah dibawa penguasaan masing-masing.
            Jika peralatan rumah tangga dibeli sendiri oleh istri atau diberikan orang tuanya, maka ia menjadi pemiliknya secara mutlak. Suaminya tidak berhak sedikit pun terhadap barang-barang tersebut. Begitu juga apabila suami membawa barang miliknya sendiri, maka dia menjadi pemiliknya secara mutlak. Istrinya tidak berhak sedikitpun terhadap barang-barang tersebut.
            Menurut pendapat lain sebelum memasuki perkawinan adakalanya suami atau isteri sudah memiliki harta benda. Dapat saja merupakan harta milik pribadi hasil usaha sendiri, harta keluarganya atau merupakan hasil warisan yang diterima dari orang tuanya. Harta benda yang telah ada sebelum perkawinan ini bila dibawa kedalam perkawinan tidak akan berubah statusnya. Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja.
            Kedua suami isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991 wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup telama menjadi ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu bukan hak miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya meninggal maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya.
B. Penghasilan Selama Dalam Ikatan Perkawinan.
            Agama Islam tidak mewajibkan perempuan bekerja di luar rumah, bahkan perempuan dilarang keluar rumah jika tidak ada keadaan yang bersifat darurat. Jika wanita itu mempunyai suami maka tidak boleh pergi keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Jika isteri memaksakan diri utuk pergi keluar rumah maka wanita itu dalam keadaan nushuz, yaitu durhaka kepada suaminya.
Sabda Rasul :
” Seorang wanita yang memakai minyak wangi kemudian dia berjalan melewati kaum pria  agar mereka dapat mencium wanginya , maka wanita itu telah berbuat zina”.                                                                                                                 ( H.R. Tirmizi, Abu Daud, An Nsa’ )
            Wanita yang keluar rumah dengan berhias untuk pergi ke masjid, maka Allah Azza a Jalla tidak akan menerima shalatnya hingga ia kembali dan wajib lalu mandi untuk membersihkan hiasan itu.( H.R. Tirmizi, Abu Daud ).
            Dengan berhias itu tiap wanita yang walaupun pergi ke Mesjid, mereka dianggap telah berzina, maka dia harus kembali kerumah untuk mandi junub sebelum shalat, karena Allah tidak akan merima shalatnya sebelum dia mandi. Sabda Rasul :
            Wanita yang berdandan untuk pergi ke mesjid , maka Allah tidak akan menerima shalatnya hingga ia mandi junub. ( H.R. Abu Hurairah).
            Jika seorang diantara wanita akan shalat Issya maka janganlah ia berjalan ( ke Mesjid) dengan berhias.(H.R. Muslim).
            Menurut Agama Islam salah satu tujuan atau hikmah perkawinan adalah untuk mencari rezeki yang halal. Bagi mereka yang menikah jika mereka miskin Allah akan memberikan karunianya yang banyak.
            Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama. Harta bersama dapat berupa benda berwujud atau benda tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Hadiah, honor, penghargaan dan sebagainya yang diperoleh masing-masing pihak yang menyebabkan bertambahnya pendapatan yang ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari suami atau isteri menjadi harta milik bersama.
            Semua harta yang diperoleh sepasang suami isteri selama dalam perkawinan mereka menjadi harta benda kepunyaan bersama. Menurut pasal 1 huruf f Inpres nomor 1 tahun 1991 mengatakan bahwa:
            Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang
            diperolehbaik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama
            dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta
            bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami        atau istri.
            Agama Islam mewajibkan seluruh umatnya menikah bagi yang telah berhasrat untuk menikah. Setiap orang tersedia pasangannya masing-masing. Firman Allah :
            سبحن الدي خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم وممالايعلمون
Artinya:
            Maha suci Allah yang telah mencipatakan semuanya berpasang-pasang, baik apa yang ditumbukan  oleah bumi dan dari diri mereka sendiri maupun dari apa yang mereka tidak ketahui.
                                                                                                            (QS : yasin 36)
Sabda Rasullullah : Nikah itu sunnahku dan barang siapa yang tidak senang dengan sunnahku ini maka dia bukan golonganku.
            Disamping Allah telah menjajikan karunia-Nya yang banyak, tetapi tiap manuisa mempunyai kewajiban untuk bekerja mengusahakan adanya penghasilan untuk memenuhi semakin banyaknya kebutuhan hidup, baik kebutuhan untuk amsa kini dan persiapan untuk masa yang akan datang. Semua orang harus mencari harta benda sebanyak mungkin agar meperoleh kemulyaan yang banyak. Agar dapat memberi nafkah semua yang menjadi tanggung jawabnya.
            Juga untuk membantu orang lain yang wajib dibantu menurut jalan yang diredai Allah.Tangan di atas ( orang yang memberi ) lebih mulya daripada tangan yang dibawah ( orang yang menerima pemberian). Dalam hal mengumpulakn harta benda sebagai sarana untuk keperluan dunia agar selamat di akhirat kelak manusia harus selalu berusaha ( ikhtiar), Sabda Rasul:
            Berusahalah ( bekerjalah) selalu seolah-olah kamu akan hidup selamanya, Dalam hal menyembah kepada Allah, beribadahlah selalu seolah-olah kamu akan mati besok pagi.
            Begitulah kuatnya perintah Allah dalam menjalankan usaha untuk memperoleh harta untuk memenuhi kebtuhan dunia sebagai sarana untuk mencapai akhirat kelak.
            Salah satu tujuan perkawinan adalah mencari rezeki yang halal ( mengumpulkan harta benda). Mengenai harta yang diperoleh selama dalam perkawinan ini tidak dipertimbangkan apakah yang mempunyai penghasilan itu suami atau isteri. Menurut peraturan perkawinan Indonesia nomor 136 tahun 1946 pasal 50 ayat 4 menetapkan bahwa: Apabila isteri bekerja untuk keperluan rumah tanga, maka semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
            Pada saat kebutuhan hidup yang selalu meningkat dengan harga semua barang yang makin melambung tinggi, kalau sifatnya darurat dapat saja para isteri bekerja di luar rumah bila diberi izin oleh suaminya, bila pekerjaan itu layak, sesuai dengan ajaran agama Isalam dan sesuai pula dengan kodratnya sebagai wanita dalam rangka menunaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 30 UU No. 1 tahun 1974 yang mengatakan bahwa sang isteri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
C. Harta Bersama Suami Istri
            Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing – masing suami istri. Harta bersama tersebut meliputi benda yang tidak bergerak, benda bergerak, dan surat – surat berharga.[3]
            Menurut Kumpulan Hukum Islam di Indonesia Inpres No. 1 tahun 1991 pasal 1 huruf f, mengatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau Syrkah adalah harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.
            Jadi mengenai harta yang diperoleh oleh suami isteri selama dalam ikatan perkawinan adalah harta milik bersama, baik masing-masing bekerja pada satu tempat yang sama maupun pada tempat yang berbeda-beda, baik pendapatan itu terdaftar sebagai penghasilan isteri atau suami, juga penyimpanannya didaftarkan sebagai simpanan suami atau isteri tidak dipersoalkan, baik yang punya pendapatan itu suami saja atau isteri saja, atau keduanya mempunyai penmghasilan tersendiri selama dalam perkawian
            . Harta bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih berlangsung. Apabila suami isteri itu berpisah akibat kematian atau akibat perceraiain barulah dapat dibagi. Jika pasangan suami isteri itu waktu bercerai atau salah satunya meninggal tidak memiliki anak, maka semua harta besama itu dibagi dua setelah dikeluarka biaya pemakamam dan pembayar hutang-hutang suami isteri. Jika pasangan ini mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah suami atau isteri yang hidup terlama dan bersama anak-anak mereka.
D. Pemanfaatan Harta benda
            Dalam hal penggunaan harta benda milik bersama ini menurut pasal 36 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa suami atau isteri dapat bertindak bila atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Menurut pasal 92 Inpres nomor 1 tahun 1991 suami atau isteri tanpa adanya persetujuan pihak lainnya tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta milik bersama. Harta benda milik bersama hanya dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari semua pihak terkait menurut atau untuk memenuhi kebutuhan bersama atau kebutuhan apa yang menjadi tanggung jawabnya.menurut yang wajar dan layak. Bila ada ada kelebihan wajib disimpan sebagai cadangan atau sebagai modal dan investasi. Tidak boleh dibelanjakan secara boros. Harta milik bersama dapat dipergunakan oleh pihak ke tiga sebagai pinjaman atau hibah dengan syarat harus disetujui oleh suami atau isteri dan anak-anak. Harta bersama dalam perkawinan adalah adalah milik suami atau isteri dan semua anak-anak.


















BAB III
Kesimpulan


1. Barang bawaan adalah segala sesuatu segala perabot rumah tanngga yang        dipersiapkan oleh istri dan keluarga, sebagai peralatan rumah tangga nanti bersama    suaminya.
2. Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
3. Menurut Kumpulan Hukum Islam di Indonesia Inpres No. 1 tahun 1991 pasal 1 huruf f, mengatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau Syrkah adalah harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.


[1] Slamet Abidin, Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat. Bandung. CV pustaka setia. Hal 181.
[2] ibid. Hal 182.
[3] Slamet Abidin, Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat. Bandung. CV pustaka setia. Hal 183.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar