Selamat datang di duniaku

Rabu, 07 November 2012

HIERARKI TUJUAN PENDIDIKAN DI INDONESIA




HIERARKI TUJUAN PENDIDIKAN
DI INDONESIA


TUJUAN


UMUM                                     KHUSUS






                 Tujuan                                                    Tujuan
      Pendidikan Nasional                             Instruksional Khusus














    Terdapat dalam GBHN                             Terdapat dalam
       Dan UU No. 20/2003                          Satuan Pelajaran Guru








Dalam system Pendidikan di Indonesia, urutan tujuan-tujuan tersebut adalah :

1. Tujuan Pendidikan Nasional
2. Tujuan Institusional
3. Tiujuan Kurikuler
4. Tujuan Instruksional Umum
5. Tujuan Instruksional Khusus

Masing-masing tujuan mempunyai karekteristik tersendiri yang secara sederhana dapat dikemukakan sebagai berikut :

Tabel 3

Hierarki Tujuan Pendidikan


Tingkatan Tujuan
Karakteristik Tujuan
1.  Tujuan Pendidikan Nasional
1.1.         Dirumuskan dalam dokumen resmi negara dalam hal ini GBHN dan UU Pendidikan Nasional
1.2.         Bersifat filosofi dan politis
1.3.         Berlaku Nasional dalam mencakup sistem pendidikan secara keseluruhan
1.4.         Rumusan bersifat umum
2.  Tujuan Institusional atau Kelembagaan   
     Pendidikan
2.1.  Dirumuskan dalam UU Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, termasuk   kebijaksanaan Menteri Pendidikan   Nasional.
2.2.          Bersifat kelembagaan TK,SD, SLTP,  SMA, SMK, Perguruan Tinggi, kursus-kursus dan sebagainya.
2.3.          Berlaku Nasional untuk masing-masing jenjang pendidikan.
2.4.          Rumusan mengkhususkan pada 
        sasaran pendidikan lembaga masing- masing.
3.  Tujuan Kurikuler
3.1.Dirumuskan dalam buku kurikulum  masing- masing mata pelajaran.
3.2.Terbatas untuk mata pelajaran pada jenjang pendidikan tertentu misalnya IPS SD, Matematika SLTP, Biologi SMU.
3.3.Berlaku Nasional terbatas pada jenjang pendidikan dan mata pelajaran tertentu.
3.4.Rumusan tertuju pada hasil belajar mata pelajaran jejang pendidikan tertentu.
4.  Tujuan Institusional atau Kelembagaan   
     Pendidikan
4.1.Dirumuskan dalam Garis-Garis Besar   Program Pendidikan (GBPP) matapelajaran pada jenjang pendidikan  tertentu, misalnya GBPP PPKn SD
4.2.Mencerminkan perilaku umum hasil belajar pokok bahasan mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu misalnya Pokok Bahasan Puasa Kelas 1 / MI
4.3.Berlaku Individual –klasikal menurut kajian pengembangan kurikulum
4.4.Rumusan berisi perilaku umum terminal / dapat  dipertunjukkan

5.  Tujuan Instruksional Khusus
5.1.Dirumuskan oleh guru dan     dituangkan dalam satuan Pelajaran
5.2.Mencerminkan perilaku spesifik yang segera dapat dipertunjukkan pada akhir proses belajar
5.3.Bersifat individual atas dasar pertimbangan guru
5.4.Rumusan perilaku dapat diukur (measurable) dan hasilnya (wujudnya) dapat dipertunjukkan atau dapat diamati (observable)

Beberapa contoh hierarki tujuan pendidikan adalah sebagai berikut :

1.  Tujuan Pendidikan Nasional

         Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan nasional, seperti :

a.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954:
      Pasal 3 :   Tujuan  pendidikan  dan  pengajaran   ialah  membentuk  manusia     susila  yang cakap dan warga negara yang demokratis  serta   bertanggung  jawab       
                  tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

      Pasal 4 :   Pendidikan  dan   pengajaran  berdasarkan  atas  asas-asas  yang  termaktub dalam  Pancasila,   Undang-Undang  Dasar 1945.   dan    atas    kebudayaan kebangsaan Indonesia

a.     Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 di cantumkan : “ Tujuan Pendidikan membebtuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945 “

b.     Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “

c.     Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan : “ Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “
d.     Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal  4 dikemukakan: “ Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan , sehat jasmani dan rohani , kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “

e.     Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II “ pasal 3 dikemukakan “ Pendidikan Nasional  bertujuan  untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap, kreatif , mandiri , dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


2.      Tujuan Institusional

                Tujuan institusional adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu lembaga pendidikan atau satuan pendidikan tertentu. Tiap lembagamemiliki tujuannya masing-masing, yang berbeda satu dengan lainnya, sesuai dengan karakteristik dari lembaga tersebut.

Tujuan Institusional terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum menunjuk pada pengembangan warga negara yang baik, Tujuan khusus meliputi pengembangan aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan , sikap dan nilai

Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, disebutkan tujuan masing-masing lembaga pendidikan seperti :

a.     Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup di masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 13)

b.     Pendidikan menengah di selenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan mengadakkan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial , budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi . Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum , pendidikan kejuruan , pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,         dan pendidikan keagamaan (pasal 15)

c.     Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik ana/ atau professional yang dapat menerapkan mengembangkan, dan/atau kesenian . Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas  ( pasal 16 )


3.      Tujuan Kurikulum

                Tujuan Kurikulum adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu program studi, bidang studi, dan suatu mata pelajaran, yang disusun berdasarkan tujuan institusional. Peruumusan tujuan kurikulum berpedoman pada katagorisasi tujuan pendidikan/ taksonomi tujuan, yang dikaitkan dengan bidang-bidang studi bersangkutan.

                Berikut contoh taksonomi tujuan dari Benyamin S Bloom sebagai landasan tujuan kurikulum :

                Benyamin S Bloom dan kawan-kawan menamakan hal ini dengan “ The Taxonomy of Educational Objectives “ – Taksonomi tujuan pendidikan. Bloom dan kawan-kawan berpendapat bahwa tujuan pendidikan/pengajaran dapat klasifikasikan kedalam 3 domein ( daerah ) , yaitu :

1.  Domein Kognitif
2.  Domein Afektif
3.  Domein Psiko-motor

1. Domein Kognitif


                Domein Kognitif berkenaan dengan perilaku yang berhubungan dengan berpikir, mengetahui, memecahkan masalah. Domein ini mempunyai enam tingkatan. Tingkatan yang paling rendah menunjukkan kemampuan yang sederhana, sedangkan yang paling tinggi menunjukkan kemampuan ynag cukup kompleks. Tingkatan kemampuan itu kalau diuraikan adalah sebagai berikut

1.  Pengetahuan ( Knowledge )
2.  Pemahaman ( Comprehension )
3.  Penerapan ( Aplication )
4.  Analisis ( Analysis )
5.  Sinthesis ( Synthesis )
6.  Evaluasi ( Evaluation )

2. Domein Afektif
               Domein afektif berkaitan dengan sikap, nilai-nilai, interes, apresiasi, dan penyesuian perasaan sosial. Sebagaimana kognitif, domein afektif  juga mempunyai klasifikasi tingkatan dari sederhana kepada yang kompleks. Tingkatan itu adalah :

1.    Kemauan menerima ( receiving )
2.    Kemauan menanggapi ( responding )
3.    Keyakinan ( confidence )
4.    Penerapan karya ( organization )
5.    Ketekunan dan ketelitian ( characterization by a value complex )

3. Domein Psiko-motor
                Domein Psiko-motor mencakup tujuan berkaitan dengan ketrampilan ( skill ) yang bersifat manual dan motorik. Domein ini meliputi tingkatan sebagai berikut :

1.    Persepsi ( perception )
2.    Kesiapan melakukan sesuatu ( set )
3.    Mekanisme ( mechanism )
4.    Respon terbimbing ( guided response )
5.    Kemahiran ( complex overt response )
6.    Adaptasi ( adaptation )
7.    Originasi ( origination )
 

4.      Tujuan Pembelajaran ( Instruksional )

                 Tujuan pembelajaran adalah tujuan yang hendak dicapai setelah selesai diselenggarakan suatu proses pembelajaran, misalnya satuan acara pertemuan, yang bertitik tolak pada perubahan tingkah laku siswa.
Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 2 Tahun 1989 ada beberapa perbedaan dengan Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 20 Tahun 2003 diantaranya : 

1.  UU No 2   Tahun 1989  mencerdaskan kehidupan bangsa UU No 20 Tahun 2003 untuk  berkembangnya potensi peserta didik

2. UU No 2 Tahun 1989     punya rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan UU No 20 Tahun 2003  menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab

Pada UU No 2 Tahun 1989 tidak disebutkan bahwa satuan pendidikan juga termasuk layanan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal :  adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang   terdiri  atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan   Perguruan tinggi ( UU No 20     Tahun 2003 )

Pendidikan nonformal :    adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang ( UU No 20  Tahun 2003 )

Pendidikan informal :       adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan  ( UU No 20 Tahun 2003 )





Tidak ada komentar:

Posting Komentar