HIERARKI
TUJUAN PENDIDIKAN
DI INDONESIA
TUJUAN
UMUM KHUSUS
Tujuan Tujuan
Pendidikan Nasional Instruksional Khusus
Terdapat dalam GBHN
Terdapat dalam
Dan UU No. 20/2003 Satuan Pelajaran Guru
Dalam system Pendidikan di
Indonesia, urutan tujuan-tujuan tersebut adalah :
1. Tujuan Pendidikan Nasional
2. Tujuan Institusional
3. Tiujuan Kurikuler
4. Tujuan Instruksional Umum
5. Tujuan Instruksional Khusus
Masing-masing tujuan
mempunyai karekteristik tersendiri yang secara sederhana dapat dikemukakan
sebagai berikut :
Tabel 3
Hierarki Tujuan Pendidikan
Tingkatan Tujuan
|
Karakteristik Tujuan
|
1. Tujuan Pendidikan Nasional
|
1.1.
Dirumuskan dalam dokumen resmi negara dalam
hal ini GBHN dan UU Pendidikan Nasional
1.2.
Bersifat filosofi dan politis
1.3.
Berlaku Nasional dalam mencakup sistem
pendidikan secara keseluruhan
1.4.
Rumusan bersifat umum
|
2. Tujuan Institusional atau Kelembagaan
Pendidikan
|
2.1. Dirumuskan
dalam UU Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, termasuk kebijaksanaan Menteri Pendidikan Nasional.
2.2.
Bersifat kelembagaan TK,SD,
SLTP, SMA, SMK, Perguruan Tinggi, kursus-kursus
dan sebagainya.
2.3.
Berlaku Nasional untuk masing-masing
jenjang pendidikan.
2.4.
Rumusan mengkhususkan pada
sasaran pendidikan lembaga masing-
masing.
|
3. Tujuan Kurikuler
|
3.1.Dirumuskan dalam buku kurikulum masing- masing mata pelajaran.
3.2.Terbatas untuk mata pelajaran pada jenjang
pendidikan tertentu misalnya IPS
SD, Matematika SLTP, Biologi
SMU.
3.3.Berlaku Nasional terbatas pada jenjang pendidikan
dan mata pelajaran tertentu.
3.4.Rumusan tertuju pada hasil belajar mata pelajaran
jejang pendidikan tertentu.
|
4. Tujuan Institusional atau Kelembagaan
Pendidikan
|
4.1.Dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Program Pendidikan (GBPP) matapelajaran
pada jenjang pendidikan tertentu,
misalnya GBPP PPKn SD
4.2.Mencerminkan perilaku umum hasil belajar pokok
bahasan mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu misalnya
Pokok Bahasan Puasa Kelas 1 / MI
4.3.Berlaku Individual –klasikal menurut kajian
pengembangan kurikulum
4.4.Rumusan berisi perilaku umum terminal / dapat dipertunjukkan
|
5. Tujuan Instruksional Khusus
|
5.1.Dirumuskan oleh guru dan dituangkan dalam satuan Pelajaran
5.2.Mencerminkan perilaku spesifik yang segera dapat
dipertunjukkan pada akhir proses belajar
5.3.Bersifat individual atas dasar pertimbangan guru
5.4.Rumusan perilaku dapat diukur (measurable) dan
hasilnya (wujudnya) dapat dipertunjukkan atau dapat diamati (observable)
|
Beberapa contoh hierarki
tujuan pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia
selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan
masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan
nasional, seperti :
a. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954:
Pasal 3 : Tujuan pendidikan
dan pengajaran ialah
membentuk manusia susila
yang cakap dan warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab
tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal 4
: Pendidikan dan
pengajaran berdasarkan atas
asas-asas yang termaktub dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945. dan
atas kebudayaan kebangsaan Indonesia
a. Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 di
cantumkan : “ Tujuan Pendidikan membebtuk manusia Pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang
dasar 1945 “
b. Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “ Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “
c. Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan : “ Pendidikan
Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “
d. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4
dikemukakan: “ Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan , sehat jasmani dan rohani , kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “
e. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab II “ pasal 3 dikemukakan “ Pendidikan Nasional bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat ,
berilmu, cakap, kreatif , mandiri , dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2.
Tujuan
Institusional
Tujuan institusional adalah
tujuan yang hendak dicapai oleh suatu lembaga pendidikan atau satuan pendidikan
tertentu. Tiap lembagamemiliki tujuannya masing-masing, yang berbeda satu dengan
lainnya, sesuai dengan karakteristik dari lembaga tersebut.
Tujuan
Institusional terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum menunjuk
pada pengembangan warga negara yang baik, Tujuan khusus meliputi pengembangan
aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan , sikap dan nilai
Didalam
UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, disebutkan tujuan
masing-masing lembaga pendidikan seperti :
a. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup di masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 13)
b. Pendidikan menengah di selenggarakan untuk melanjutkan
dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang mempunyai kemampuan mengadakkan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial , budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan
kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi . Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan umum , pendidikan kejuruan , pendidikan luar
biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan
keagamaan (pasal 15)
c. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan
menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik ana/ atau professional yang dapat
menerapkan mengembangkan, dan/atau kesenian . Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, atau universitas (
pasal 16 )
3.
Tujuan
Kurikulum
Tujuan Kurikulum adalah tujuan
yang hendak dicapai oleh suatu program studi, bidang studi, dan suatu mata
pelajaran, yang disusun berdasarkan tujuan institusional. Peruumusan tujuan
kurikulum berpedoman pada katagorisasi tujuan pendidikan/ taksonomi tujuan,
yang dikaitkan dengan bidang-bidang studi bersangkutan.
Berikut contoh taksonomi tujuan dari Benyamin S Bloom sebagai
landasan tujuan kurikulum :
Benyamin S Bloom dan
kawan-kawan menamakan hal ini dengan “ The Taxonomy of Educational
Objectives “ – Taksonomi tujuan pendidikan. Bloom dan kawan-kawan berpendapat
bahwa tujuan pendidikan/pengajaran dapat klasifikasikan kedalam 3 domein (
daerah ) , yaitu :
1. Domein Kognitif
2. Domein Afektif
3. Domein Psiko-motor
1. Domein Kognitif
Domein Kognitif berkenaan dengan perilaku yang berhubungan dengan
berpikir, mengetahui, memecahkan masalah. Domein ini mempunyai enam tingkatan.
Tingkatan yang paling rendah menunjukkan kemampuan yang sederhana, sedangkan
yang paling tinggi menunjukkan kemampuan ynag cukup kompleks. Tingkatan
kemampuan itu kalau diuraikan adalah sebagai berikut
1. Pengetahuan ( Knowledge )
2. Pemahaman ( Comprehension )
3. Penerapan ( Aplication )
4. Analisis ( Analysis )
5. Sinthesis ( Synthesis )
6. Evaluasi ( Evaluation )
2. Domein Afektif
Domein afektif berkaitan dengan sikap, nilai-nilai, interes, apresiasi,
dan penyesuian perasaan sosial. Sebagaimana kognitif, domein afektif juga mempunyai klasifikasi tingkatan dari
sederhana kepada yang kompleks. Tingkatan itu adalah :
1.
Kemauan menerima
( receiving )
2.
Kemauan
menanggapi ( responding )
3.
Keyakinan (
confidence )
4.
Penerapan karya (
organization )
5.
Ketekunan dan
ketelitian ( characterization by a value complex )
3. Domein Psiko-motor
Domein Psiko-motor mencakup
tujuan berkaitan dengan ketrampilan ( skill ) yang bersifat manual dan motorik.
Domein ini meliputi tingkatan sebagai berikut :
1.
Persepsi (
perception )
2.
Kesiapan
melakukan sesuatu ( set )
3.
Mekanisme (
mechanism )
4.
Respon terbimbing
( guided response )
5.
Kemahiran (
complex overt response )
6.
Adaptasi (
adaptation )
7.
Originasi (
origination )
4.
Tujuan
Pembelajaran ( Instruksional )
Tujuan pembelajaran adalah tujuan yang hendak dicapai setelah selesai
diselenggarakan suatu proses pembelajaran, misalnya satuan acara pertemuan,
yang bertitik tolak pada perubahan tingkah laku siswa.
Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 2 Tahun 1989
ada beberapa perbedaan dengan Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 20 Tahun
2003 diantaranya :
1. UU No
2 Tahun 1989 mencerdaskan kehidupan bangsa UU No 20
Tahun 2003 untuk berkembangnya
potensi peserta didik
2.
UU No 2 Tahun 1989 punya rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan UU No 20 Tahun 2003 menjadi warga negara yg demokratis serta
bertanggung jawab
Pada UU No 2 Tahun 1989 tidak disebutkan bahwa satuan
pendidikan juga termasuk layanan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal : adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah, dan Perguruan
tinggi ( UU No 20 Tahun 2003 )
Pendidikan nonformal : adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang ( UU No 20 Tahun 2003 )
Pendidikan informal : adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan ( UU No 20 Tahun 2003 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar