Selamat datang di duniaku

Sabtu, 08 Desember 2012

sebab-sebab penghalang waris


BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEBAB-SEBAB PENGHALANG KEWARISAN
Pehalang kewarisan artinya suatu keadaan Yang menjadikan tertutupnya peluang seseorang untuk mendapatkan warisan. Adapaun orang yang terhalang mendapatkan warisan ini adalah orang yang memenuhi sebab-sebab memperoleh warisan.
1.      Beberapa penghalang kewarisan
Ada tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak berhak mewarisi harta peninggalan si pewaris, yaitu:
a.       Perbudakan (hamba sahaya)
Hamba sahaya tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya sebab kalau ia mewarisi berarti harta warisan itu akan diminta oleh majikannya. Padahal majikan adalah orang lain dari kerabat hamba sahaya yang menerima warisan tersebut.
Para ulama sepakat bahwa perbudakan merupakan suatu hal yang menjadi penghalang mewarisi berdasarkan petunjuk umum dari nash sharih yang menafikan kecakapan bertindak seorang hamba dalam segala bidang, yaitu firman Allah SWT.
Artinya:
“Dan Allah membuat (pula) perumpamaan, dua orang laki-laki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatu pun dan dia menjadi beban atas penanggungannya.”
(QS. An-Nahl:76)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang hamba sahaya tidak cakap mengurusi hak milik kebendaan dengan jalan apa saja.dalam hal kewarisan, terjadi dua hal yang bertentangan, yaitu di suatu pihak melepaskan hak milik kebendaan, dan di lain pihak menerima hak milik kebendaan. Oleh karena itu, terhalangnya hamba sahaya dalam hal kewarisan dapat ditinjau dari dua jurusan, yaitu:
1)      Mempusakai harta penenggalan dari ahli warisnya.
Seorang hamba sahaya tidak dapat mewarisi harta peninggalan ahli warisnya, bila:
·         Ia tidak cakap mengurusi harta milik.
·         Status kekeluargaan terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus sehingga ia telah menjadi keluarga asing yang bukan keluarganya.
2)      Mempusakai harta peninggalannya kepda ahli warisnya.
Seorang budak tidak boleh mewariskan harta peninggalannya-seandainya ia mati meninggalkan harta kepada ahli warisnya sendiri. Ini karena ia anggap melarat dan tidak mempunyai harta peninggalan sedikit pun.


b.      Pembunuhan
Perbuatan membunuh yang dilakukan oleh seseorang ahli waris terhadap si pewaris menjadi penghalang baginya (ahli waris yang membunuh tersebut) untuk mendapatkan warisan dari pewaris.
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, ia tidak boleh mewarisi harta peninggalan.
Pada dasarnya pembunuhan itu adalah merupakan tindakan pidana kejahatan, namun dalam beberapa hal tertentu pembunuhan tersebut tidak dipandang sebagai tindak pidana dan oleh karena itu dipandang sebagai dosa. Untuk lebih mendalami pengertiannya ada baiknya dikategorikan sebagai berikut:
a)      Pembunuhan secara hak dan tidak melawan hukum, seperti:
·         Pembunuhan di medan perang
·         Melaksanakan hukuman mati
·         Membela jiwa, harta dan kehormatan
b)      Pembunuhan secara tidak hak dan melawan hukum (tindak pidana kejahatan)
·         Pembunuhan dengan sengaja
·         Pembunuhan yang tidak di sengaja
Terhalangnya si pembunuh untuk mendpatkan hak kewarisan dari yang dibunuhnya, disebabkan alasan-alasan:
Ø  Membunuhan itu memutuskan hubungan silaturrahim yang menjadi sebab adanya kewarisan, dengan terputusnya sebab tersebut maka terputus pula munasababnya.
Ø  Untuk mencega sesorang mempercepat terjadinya proses pewarisan.
Ø  Pembunuhan adalah suatu tidakan pidana kejahatan yang di dalam istilah agama disebut dengan perbuatan maksiat, sedangkan hal kewarisan merupakan nikmat, maka dengan sendirinya maksiat tidak boleh dipergunakan sebagai suatu jalan untuk mendapatkan nikmat.
Dasar hukum yang menetapkan pembunuhan sebagai halangan mewarisi ialah hadis Nabi SAW. Dan ijma’ para sahabat.


Hadis Rosulullah SAW:
Artinya:
“Barang siapa membunuh seorang korban, ia tidak dapat mempusakai walaupun si korban itu tidak mempunyai waris selain dia, dan jika si korban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuh tidak berhak menerima harta peninggalan.”
Dilarangnya membunuh untuk mewaris, seperti dilarangnya orang membunuh anak pamannya untuk mendapatkan warisan dalam kisah yang tercantum dalam surat aAl-Baqarah ayat 72:
Artinya:
“Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling menuduh tentang itu. Dan Allah hendak menyingkap apa yang selama ini kamu sembunyikan.”
(QS. Al-Baqarah : 72)
Orang itu membunuhnya agar ia segera dapat mewarisinya. Oleh karena itu, ia dilarang mengambil bahkan ia diqisas.
Hikmanya ialah seandainya pembunuh tidak dilarang mengambil warisan, niscaya banyak orang melakukan pembunuhan kerabat mereka agar mereka dapat menguasai hartanya.
c.       Perbedaan agama
Yang dimaksud dengan perbedaan agama adalah perbedanya agama yang dianut  antara pewaris dengan ahli waris, artinya seseorang muslim tidaklah mewaris dari yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya sesorang yang bukan muslim tidaklah mewaris dari seseorang muslim.
Apabila pembunuhan dapat memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan, maka demikian jugalah halnya dengan perbedaan agama, sebab wilayah hukum islam (khususnya hukum waris) tidak mempunyai daya berlaku bagi orang-oraang non muslim.
Selain itu hubungan antara kerabat yang berlainan agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas dalam pergaulan dan hubungan baik (hubungan kemasyarakatan), dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan hukum syari’ah (termasuk dalam hukum waris), hal ini sejalan dengan ketentuan Al-Qur’an surat Luqman ayat 15:
Artinya:
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-kulah kembalimu, maka kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
2.      Perbedaan antara mahjub (terhalang) dan mahrum (dilarang)
Dalam hukum kewarisan, terdapat perbedaan antara terhalang (mahjub) dan (mahrum).
Seorang yang terkena larangan mewarisi, seperti karena membunuh atau perbedaan agama dalam istilah disebut dicegah dan dilarang. Keadaan ini membuat kberadaan orang membunuh itu seolah-olah tidak ada bagi para ahli waris lainnya sehingga tidak mempengaruhi mereka.
Adapun keadaan seorang ahli waris yang tidak dapat mewarisi karena adanya ahli waris lainnya yang lebih dekat atau lebih kuat kedudukannya dengan orang yang diwarisi, disebut terhalang(mahjub).misalnya seorang kakek tidak dapat mewarisi karena terhalang oleh kedudukan ayah, saudara laki-laki seayah seibu.
Dalam hal ini, tidak dapat dikatakan bahwa kakek dilarang mendapatkan warisan karena ada ayah atau saudara laki-laki seayah seibu. Kakek mempunyai peluang mendapatkan warisan seandainya tidak ada ayah, begitu juga saudara laki-laki seayah seibu. Tetapi karena masih ada mereka, yaitu orang-orang yang lebih dekat kedudukannya dengan orang yang mewarisi (pemberi warisan), peluang tersebut menjadi tertutup (terhijab).
Dari uraian yang dikemukakan diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa lembaga hijab ini adalah terhalangnya sesorang ahli waris untuk menjadi ahli waris yang berhak, disebabkan adanya ahli waris  (kelompok ahli waris ) yang lebih utama dari padanya.
Hijab muqshon adalah bagian yang terkurangi karena ada ahli waris yang berhak mendapatkan lebih banyak.
Hijab hirman adalah ahli waris yang karena ada penghalangnya maka ia tidak medapatkan sama sekali.
Ghoiru waris adalah orang yang mutlak tidak memiliki hubungan nasab dan bukan sebagai ahli waris seperti : mertua, adik ipar, tetangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar