BAB II
PEMBAHASAN
A. SEBAB-SEBAB PENGHALANG KEWARISAN
Pehalang kewarisan artinya suatu keadaan Yang
menjadikan tertutupnya peluang seseorang untuk mendapatkan warisan. Adapaun
orang yang terhalang mendapatkan warisan ini adalah orang yang memenuhi sebab-sebab
memperoleh warisan.
1. Beberapa penghalang kewarisan
Ada
tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak berhak mewarisi harta peninggalan si
pewaris, yaitu:
a. Perbudakan (hamba sahaya)
Hamba sahaya
tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya sebab kalau ia mewarisi
berarti harta warisan itu akan diminta oleh majikannya. Padahal majikan adalah
orang lain dari kerabat hamba sahaya yang menerima warisan tersebut.
Para ulama
sepakat bahwa perbudakan merupakan suatu hal yang menjadi penghalang mewarisi berdasarkan
petunjuk umum dari nash sharih yang menafikan kecakapan bertindak seorang hamba
dalam segala bidang, yaitu firman Allah SWT.
Artinya:
“Dan
Allah membuat (pula) perumpamaan, dua orang laki-laki yang seorang bisu, tidak
dapat berbuat sesuatu pun dan dia menjadi beban atas penanggungannya.”
(QS.
An-Nahl:76)
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa seorang hamba sahaya tidak cakap mengurusi hak milik
kebendaan dengan jalan apa saja.dalam hal kewarisan, terjadi dua hal yang
bertentangan, yaitu di suatu pihak melepaskan hak milik kebendaan, dan di lain
pihak menerima hak milik kebendaan. Oleh karena itu, terhalangnya hamba sahaya
dalam hal kewarisan dapat ditinjau dari dua jurusan, yaitu:
1) Mempusakai harta penenggalan dari ahli
warisnya.
Seorang hamba
sahaya tidak dapat mewarisi harta peninggalan ahli warisnya, bila:
·
Ia
tidak cakap mengurusi harta milik.
·
Status
kekeluargaan terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus sehingga ia telah menjadi
keluarga asing yang bukan keluarganya.
2) Mempusakai harta peninggalannya kepda
ahli warisnya.
Seorang budak
tidak boleh mewariskan harta peninggalannya-seandainya ia mati meninggalkan
harta kepada ahli warisnya sendiri. Ini karena ia anggap melarat dan tidak
mempunyai harta peninggalan sedikit pun.
b. Pembunuhan
Perbuatan membunuh
yang dilakukan oleh seseorang ahli waris terhadap si pewaris menjadi penghalang
baginya (ahli waris yang membunuh tersebut) untuk mendapatkan warisan dari
pewaris.
Apabila seorang
ahli waris membunuh pewaris, ia tidak boleh mewarisi harta peninggalan.
Pada dasarnya
pembunuhan itu adalah merupakan tindakan pidana kejahatan, namun dalam beberapa
hal tertentu pembunuhan tersebut tidak dipandang sebagai tindak pidana dan oleh
karena itu dipandang sebagai dosa. Untuk lebih mendalami pengertiannya ada baiknya
dikategorikan sebagai berikut:
a) Pembunuhan secara hak dan tidak melawan
hukum, seperti:
·
Pembunuhan
di medan perang
·
Melaksanakan
hukuman mati
·
Membela jiwa, harta dan
kehormatan
b) Pembunuhan secara tidak hak dan melawan
hukum (tindak pidana kejahatan)
·
Pembunuhan
dengan sengaja
·
Pembunuhan
yang tidak di sengaja
Terhalangnya
si pembunuh untuk mendpatkan hak kewarisan dari yang dibunuhnya, disebabkan
alasan-alasan:
Ø Membunuhan itu memutuskan hubungan
silaturrahim yang menjadi sebab adanya kewarisan, dengan terputusnya sebab
tersebut maka terputus pula munasababnya.
Ø Untuk mencega sesorang mempercepat
terjadinya proses pewarisan.
Ø Pembunuhan adalah suatu tidakan pidana
kejahatan yang di dalam istilah agama disebut dengan perbuatan maksiat,
sedangkan hal kewarisan merupakan nikmat, maka dengan sendirinya maksiat tidak
boleh dipergunakan sebagai suatu jalan untuk mendapatkan nikmat.
Dasar hukum yang
menetapkan pembunuhan sebagai halangan mewarisi ialah hadis Nabi SAW. Dan ijma’
para sahabat.
Hadis Rosulullah SAW:
Artinya:
“Barang
siapa membunuh seorang korban, ia tidak dapat mempusakai walaupun si korban itu
tidak mempunyai waris selain dia, dan jika si korban itu bapaknya atau anaknya,
maka bagi pembunuh tidak berhak menerima harta peninggalan.”
Dilarangnya membunuh
untuk mewaris, seperti dilarangnya orang membunuh anak pamannya untuk
mendapatkan warisan dalam kisah yang tercantum dalam surat aAl-Baqarah ayat 72:
Artinya:
“Dan
(ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling menuduh
tentang itu. Dan Allah hendak menyingkap apa yang selama ini kamu sembunyikan.”
(QS.
Al-Baqarah : 72)
Orang itu
membunuhnya agar ia segera dapat mewarisinya. Oleh karena itu, ia dilarang
mengambil bahkan ia diqisas.
Hikmanya ialah
seandainya pembunuh tidak dilarang mengambil warisan, niscaya banyak orang
melakukan pembunuhan kerabat mereka agar mereka dapat menguasai hartanya.
c. Perbedaan agama
Yang dimaksud
dengan perbedaan agama adalah perbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, artinya
seseorang muslim tidaklah mewaris dari yang bukan muslim, begitu pula
sebaliknya sesorang yang bukan muslim tidaklah mewaris dari seseorang muslim.
Apabila
pembunuhan dapat memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan,
maka demikian jugalah halnya dengan perbedaan agama, sebab wilayah hukum islam
(khususnya hukum waris) tidak mempunyai daya berlaku bagi orang-oraang non
muslim.
Selain itu
hubungan antara kerabat yang berlainan agama dalam kehidupan sehari-hari hanya
terbatas dalam pergaulan dan hubungan baik (hubungan kemasyarakatan), dan tidak
termasuk dalam hal pelaksanaan hukum syari’ah (termasuk dalam hukum waris), hal
ini sejalan dengan ketentuan Al-Qur’an surat Luqman ayat 15:
Artinya:
“Dan jika keduanya
memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu
tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya
di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian
hanya kepada-kulah kembalimu, maka kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan.
2. Perbedaan antara mahjub (terhalang) dan
mahrum (dilarang)
Dalam
hukum kewarisan, terdapat perbedaan antara terhalang (mahjub) dan (mahrum).
Seorang
yang terkena larangan mewarisi, seperti karena membunuh atau perbedaan agama dalam
istilah disebut dicegah dan dilarang. Keadaan ini membuat kberadaan orang
membunuh itu seolah-olah tidak ada bagi para ahli waris lainnya sehingga tidak
mempengaruhi mereka.
Adapun
keadaan seorang ahli waris yang tidak dapat mewarisi karena adanya ahli waris
lainnya yang lebih dekat atau lebih kuat kedudukannya dengan orang yang
diwarisi, disebut terhalang(mahjub).misalnya seorang kakek tidak dapat mewarisi
karena terhalang oleh kedudukan ayah, saudara laki-laki seayah seibu.
Dalam
hal ini, tidak dapat dikatakan bahwa kakek dilarang mendapatkan warisan karena
ada ayah atau saudara laki-laki seayah seibu. Kakek mempunyai peluang
mendapatkan warisan seandainya tidak ada ayah, begitu juga saudara laki-laki
seayah seibu. Tetapi karena masih ada mereka, yaitu orang-orang yang lebih
dekat kedudukannya dengan orang yang mewarisi (pemberi warisan), peluang
tersebut menjadi tertutup (terhijab).
Dari
uraian yang dikemukakan diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa lembaga hijab
ini adalah terhalangnya sesorang ahli waris untuk menjadi ahli waris yang
berhak, disebabkan adanya ahli waris
(kelompok ahli waris ) yang lebih utama dari padanya.
Hijab
muqshon adalah bagian yang terkurangi karena ada ahli waris yang berhak
mendapatkan lebih banyak.
Hijab
hirman adalah ahli waris yang karena ada penghalangnya maka ia tidak medapatkan
sama sekali.
Ghoiru
waris adalah orang yang mutlak tidak memiliki hubungan nasab dan bukan sebagai
ahli waris seperti : mertua, adik ipar, tetangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar